Meski Pemerintah Tak Pernah Keluarkan Izin, Namun Ada PAD Dari Usaha Sarang Burung Walet

BELITUNG, pradivanews.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Belitung yang bersumber dari objek pajak usaha sarang burung walet setiap tahunnya mencapai puluhan juta Rupiah. Pada tahun 2020 lalu, pungutan pajak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung terhadap objek pajak sarang burung walet ini mencapi 80 Juta Rupiah.

Meskipun Pemkab Belitung telah melakukan pumungutan pajak ini, namun pada kenyataannya belum ada satupun pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Belitung yang mengantongi izin. Padahal menurut catatan Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Belitung, setidaknya ada 39 orang yang membuka usaha di sektor ini.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Belitung Destika Effenly menjelaskan, perizinan penangkaran atau budidaya sarang burung walet ini langsung di bawah Kementerian Pertanian, yakni berada di Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan (PKH). Namun pengurusan perizinannya tetap melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian di kabupaten/kota.

Selain mengantongi perizinan dari kementerian tersebut, pengusaha juga harus mengantongi sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV), yaitu sertifikat sebagai bukti tertulis yang telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

Setiap orang yang memiliki unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NKV. Jadi tempat yang menjalankan kegiatan, menangani, mengedarkan, menyimpan, menjual, memasukkan dan mengeluarkan hewan dan produk secara teratur dan terus menerus untuk tujuan komersial.

“Untuk budidaya walet langsung di bawah Kementerian Pertanian. Kemudian ada perizinan lainnya yaitu NKV yang dikeluarkan oleh pihak provinsi. Jika ada yang mengusulkan maka kami akan menanggapi dan melengkapi persyaratan, kemudian menaikkannya”, jelas Destika kepada awak media, Selasa (17/01/2023).

Perizinan lainnya yakni terkait pengiriman sarang burung walet. Pengusaha harus mengantongi Surat Keterangan Produk Peternakan (SKPP) dari pemerintah kabupaten. Dalam hal ini dari DKPP.

“Sudah banyak pengiriman sarang walet, namun belum ada yang memiliki perizinan ini”, ungkap Destika.

BACA JUGA: