Ustadz Zuhri Gelar Sinergi Dakwah Bersama IKADI Kabupaten Belitung

BELITUNG, pradivanews.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ustadz H. Zuhri M. Syazali, Lc,MA bersama Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Kabupaten Belitung, melaksanakan kegiatan Sinergi Dakwah (SIDAK) di dua Masjid yang ada di Kabupaten Belitung.

Kegiatan SIDAK pertama, digelar Ust Zuhri dan IKADI di Masjid Al Munawwarah Desa Mentigi, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 lalu. Sedangkan kegiatan SIDAK kedua digelar di Masjid Miftahul Jannah Dusun Aik Ranggong Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada tanggal hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 kemarin.

SIDAK yang berlangsung di Masjid Al Munawwarah Desa Mentigi pada sesi pertama diisi oleh penceramah dari IKADI Kabupaten Belitung Ustadz Riswanto, S.Pd. Dalam kajian Sinergi Dakwahnya, Ustadz Riswanto menerangkan firman Allah SWT di dalam Al Qur’an surat Al Hijr ayat 87.

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu tujuh Ayat yang berulang-ulang dan Al Qur’an yang agung. Dari ayat ini Allah berpesan kepada kita bahwa Surat Al Fatihah yang kita baca minimal 17 kali dalam sehari, 510 kali dalam sebulan, hendaklah menjadi energi positif dan menjadi prinsip dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kita menjadi pribadi yang sukses dunia dan akhirat”, sebut Ustadz Riswanto dalam ceramahnya, Senin (19/12/2022) lalu.

Kemudian pada sesi kedua kegiatan SIDAK di Masjid Al Munawwarah Desa Mentigi ini, ceramah diisi oleh Ustadz Zuhri dengan menyampaikan salah satu Hadist Nabi Muhammad SAW dalam Riwayat Abu Daud yang artinya berbunyi Barang Siapa yang berbuat baik kepadamu maka balaslah kebaikan tersebut, ketika tidak mampu membalasnya dengan materi minimal dengan mendoakannya.

Dalam kesempatan ini, Ustadz Zuhri juga memberikan solusi terkait aspirasi yang disampaikan oleh Ketua DKM Masjid Al Munawwarah Desa Mentigi, Endang Nasri tentang pembangunan tahap akhir Masjid Al munawwarah Desa Mentigi tersebut.

Menurut Ustadz Zuhri, berdasarkan keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 104 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Mushola.

“Masjid yang sudah mempunyai Yayasan, RAB pembanguan, dan lain-lain, bisa mendaftar ke aplikasi SIMAS KEMENAG RI, sehingga aspirasi ke pusat bisa didorong kepada eksekutif di pusat”, ungkap Ustadz Zuhri.

BACA JUGA: