Siapkan Data Pemilih, KPU Belitung Sosialisasikan PKPU Nomor 7 Tahun 2022

BELITUNG, pradivanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Rabu (21/12/2022), menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Pemetaan TPS di Lokasi Khusus Tingkat KPU Kabupaten Belitung, bertempat di Ballroom Hotel Bahamas Tanjungpandan.

Sosialisasi ini diikuti peserta yang merupakan perwakilan RT, Desa/Kelurahan, Kecamatan, DisduKcapil Kabupaten Belitung, Kesbangpol Kabupaten Belitung, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Bawaslu Kabupaten Belitung, serta media massa di Kabupaten Belitung.

Selain itu, hadir juga Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Davitri, dan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Babel Fahrurrozi.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan mengatakan, pihaknya hanya mengundang perwakilan untuk hadir dalam kegiatan sosialisasi. Namun dia menyakini bahwa peserta sosialisasi yang diundang merupakan orang yang memiliki peranan penting dalam proses persiapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

“Ini untuk kesekian kalinya kami mengundang bapak-ibu yang memiliki peranan penting dalam kemasyaratan dan pemerintahan. Memang kami akui tidak bisa secara serentak mengundang dalam satu waktu untuk menyamakan persepsi”, ungkap Soni.

Soni juga mengungkapkan, dalam proses pendaftaran dan penyusunan daftar pemilih memerlukan rentang waktu yang panjang, dan hal tersebut menjadi tugas bersama. Karena KPU sebagai penyelenggara tidak dapat melakukan update kependudukan dalam kurun waktu ketika kebutuhan tampak diperlukan.

“Gerbang utama untuk menentukan pengadministrasian kependudukan dalam hal ini data pemilih, dimulai dari RT, kemudian desa yang selanjutnya secara administrasi adalah dinas terkait”, sambung Soni.

BACA JUGA: