BELITUNG, pradivanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Kamis (15/12/2022), menggelar acara Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Uji Publik yang berlangsung di Ballroom Hotel Bahamas Tanjungpandan ini diikuti oleh pengurus Partai Politik (Parpol) tingkat Kabupaten Belitung, perwakilan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, sejumlah pengurus Organisasi, perwakilan berbagai komunitas, sejumlah Operasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Belitung, Bawaslu Kabupaten Belitung, serta sejumlah perwakilan media massa di Kabupaten Belitung.
Dalam Uji Publik ini, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar (Aris) kembali memaparkan materi terkait Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Belitung sesuai dengan 7 prinsip seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 tahun 2022.
“Uji Publik ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Sosialisasi yang sudah kami gelar pada hari Senin tanggal 12 Desember kemarin. Jadi sesuai dengan tahapan, hari ini kami lakukan Uji Publik terkait Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Belitung untuk Pemilu 2024”, sebut Aris.
Dijelaskan Aris, 7 prinsip dalam Penataan Dapil dan Alokasi Kursi tersebut yakni, Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas Wilayah, Berada Dalam Cakupan Wilayah Yang Sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan.
Ada 2 rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi yang diusulkan KPU Kabupaten Belitung. Rancangan pertama tetap 4 Dapil sama dengan Pemilu tahun 2019 yakni, Dapil Belitung 1 dengan alokasi 8 kursi, Dapil Belitung 2 dengan alokasi 6 kursi, Dapil Belitung 3 dengan alokasi 6 kursi, Dapil Belitung 4 dengan alokasi 5 kursi.
“Dapil Belitung 1 atau Tanjungpandan A tetap mencakup 9 Daerah Pemilihan yakni Buluh Tumbang, Perawas, Aik Rayak, Air Ketekok, Air Merbau, Lesung Batang, Pangkallalang, Dukong dan Juru Seberang. Dapil Belitung 2 atau Tanjungpandan B tetap mencakup 7 Daerah Pemilihan yakni Kota, Tanjung Pendam, Parit, Damai, Paal Satu, Aik Pelempang Jaya, dan Air Saga. Dapil Belitung 3 tetap mencakup Kecamatan Sijuk dan Badau. Serta Dapil Belitung 4 tetap mencakup Kecamatan Membalong dan Selat Nasik”, lanjut Aris.
BACA JUGA: