BELITUNG, pradivanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Senin (12/12/2022), menggelar kegiatan Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, bertempat di Ballroom Grand Hatika Hotel Tanjungpandan, Belitung.
Sosialisasi ini diikuti oleh pengurus Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Belitung, Kaban Kesbangpol Kabupaten Belitung, Kadin Dukcapil Kabupaten Belitung, Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kabupaten Belitung, Kabag Hukum Setda Kabupaten Belitung, Kabag Tapem Setda Kabupaten Belitung, serta sejumlah perwakilan media massa di Kabupaten Belitung.
Selain dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Belitung, sosialisasi juga dihadiri Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara dan Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel), serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung.
Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini digelar berkaitan dengan telah dimulainya Tahapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024 tingkat KPU Kabupaten Belitung. Sehingga nantinya akan diperoleh jumlah Dapil yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 untuk Kabupaten Belitung.
“Melalui sosialisasi ini juga diharapkan agar masyarakat maupun stockholder tahu soal Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Belitung untuk Pemilu 2024. Nanti akan disampaikan materi terkait rancangan berupa usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi ini oleh Komisioner Divisi Teknis, ada dua rancangan yang akan disampaikan”, sebut Soni.
Menurut Soni, sesuai dengan PKPU pada Pemilu tahun 2024, setelah kegiatan Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, selanjutnya KPU Kabupaten Belitung akan melaksanakan uji publik dengan mengundang berbagai elemen masyarakat dan stakeholder terkait.
“Dijadwalkan pada tanggal 14 Desember 2022 nanti, kegiatan uji publik ini akan kami laksanakan, untuk mendapatkan masukan dan saran terkait rancangan usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten ini. Selanjutnya, hasil dari uji publik ini akan kami sampaikan ke KPU Provinsi”, lanjut Soni.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar (Aris) dalam pemaparan materinya menjelaskan, Penataan Dapil dan Alokasi Kursi harus sesuai dan tidak bertentangan dengan 7 prinsip seperti yang tertuang dalam PKPU yakni, Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas Wilayah, Berada Dalam Cakupan Wilayah Yang Sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan.
BACA JUGA: