BELITUNG, pradivanews.com – Menyikapi pemberitaan di beberapa media massa terkait kegiatan penampungan dan pengiriman zirkon (mineral ikutan timah) yang diduga ilegal, pihak perusahaan selaku pengelola menegaskan bahwa pengiriman zirkon adalah kegiatan legal dan mengantongi izin lengkap sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di NKRI.
Hal ini ditegaskan oleh Humas PT Mualim, Dedi S melalui rilisnya untuk mengklarifikasi pemberitaan yang diterbitkan oleh beberapa media tersebut.
Menurut Dedi, pengiriman antar pulau atau pengangkutan zirkon dengan menggunakan jasa truk melalui pelabuhan Feri Tanjungpandan Belitung ke Pelabuhan Feri di Pulau Bangka, sudah mengantongi izin sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan yang berlaku.
- BACA SEBELUMNYA: Diduga Ilegal, Pengiriman Zirkon Disebut Ada Uang Koordinasinya?
Bahkan dikatakannya, izin penampungan gudang di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung tersebut juga mempunyai izin yang lengkap dan diyakini tidak ada melanggar perbuatan hukum.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengiriman antar pulau zirkon milik perusahaan kami bukanlah kegiatan yang ilegal, bahkan izin penampungan di gudang kami di Belitung juga lengkap, semua ada perizinannya”, tegas Dedi melalui rilisnya, Rabu (30/11/2022) sore.
“Logikanya begini, jika kegiatan pengangkutan zirkon itu ilegal dan tidak mempunyai izin yang lengkap, tentunya tidak akan mungkin lolos atau diizinkan berangkat oleh pihak institusi terkait, yang mempunyai kewenangan di pelabuhan untuk meloloskan barang tersebut? Dan belum lagi di pelabuhan di Pulau Bangka, surat kelengkapan dokumen pun kembali diperiksa, dan sebagai perusahaan yang mengelola mineral ikutan zirkon tidak mau bekerja yang ilegal atau melawan perbuatan hukum”, lanjutnya.