BELITUNG TIMUR, pradivanews.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (KPU Beltim) mengajukan dua pilihan dalam Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Belitung Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Beltim Yuli Restuwardi (Restu) mengatakan, rancangan pertama, tetap dengan tiga Daerah Pemilihan (Dapil), namun terdapat perubahan alokasi kursi di DPRD. Di mana Dapil Belitung Timur II, yakni Gantung, Dendang dan Simpang Pesak bertambah menjadi 10 kursi. Sedangkan Dapil Belitung Timur III, yakni Kelapa Kampit dan Damar berkurang menjadi 6 kursi.
“Untuk rancangan pertama merupakan kesinambungan dari Dapil yang lama, untuk gabungan kecamatannya. Usulan tersebut mengalami perubahan jumlah alokasi kursinya, yakni di Belitung Timur II dari sebelumnya 9 kursi menjadi 10 kursi dan di Belitung Timur III dari 7 menjadi 6 kursi”, ungkap Restu dalam acara Sosialisasi Tatap Muka KPU Provinsi Bangka Belitung di Cafe Vega Manggar, Senin (28/11/2022).
Selain itu, Restu juga mengatakan terdapat perubahan penamaan Dapil. Dari sebelumnya Dapil I yakni Manggar dan Simpang Renggiang berubah menjadi Dapil Belitung Timur I, Dapil II yakni Gantung, Dendang dan Simpang Pesak berubah menjadi Dapil Belitung Timur II, dan Dapil III yakni Kelapa Kampit dan Damar berubah menjadi Dapil Belitung Timur III.
“Jadi ada ketentuan yang mengatur penamaan Dapil itu berdasarkan arah jarum, sesuai aturan di PKPU”, jelas Restu.
BACA JUGA: Wanita 66 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Posisi Tergantung di Kamar Mandi