KPU Segera Buka Lowongan Badan Adhoc, Rekrutmennya Melalui SIAKBA

BELITUNG TIMUR, pradivanews.com – Dalam waktu dekat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka lamaran untuk Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu serentak tahun 2024. Namun pendaftaran PPK dan PPS akan dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU, aplikasi ini diberi nama SIAKBA.

SIAKBA kepanjangan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc, yang merupakan aplikasi teknologi untuk memfasilitasi terkait pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc. Namun ruang lingkup fungsi SIAKBA lebih dari itu, seperti diketahui SIAKBA adalah sitem teknologi informasi yang menghimpun data dan memfasilitasi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.

Komisioner KPU Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Asrikhah dalam acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan KPT No 438 Tahun 2022 di Cafe Vega Manggar mengatakan, pendaftaran Badan Adhoc untuk Pemilu kali ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana para peserta diwajibkan mendaftar secara online melalui aplikasi SIAKBA.

Baca Juga: Persiapan Jelang Porprov, KONI Beltim Berangkatkan 44 Atlet dan Pelatih ke Luar Daerah

“Bahwasanya ditegaskan KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan, untuk pembentukan anggota KPU dan badan adhoc. Ini berbeda dengan pemilu sebelumnya karena pendaftaran dilakukan secara secara online”, kata Asrikhah, Senin (14/11/2022).

Lebih lanjut Asrikhah mengatakan, sistem ini juga dimaksudkan untuk pengelolaan data dan dokumen adminitrasi mengenai jajaran penyelenggara Pemilu di jajaran KPU secara berkelanjutan. Selain untuk memudahkan para peserta dalam melakukan pendaftaran secara mandiri, sistem teknologi ini juga diharapkan dapat memudahkan kerja KPU dan jajaranya, dalam melaksanakan tugas yang selama ini berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga: Ustadzah Oki Sampaikan Tausiyah Dengan Tema Wanita-Wanita Ahli Syurga

“Yang paling penting SIAKBA juga teritegrasi dengan data anggota Partai Politik. Admin disetiap KPU kabupaten nantinya akan melakukan pengecekan terhadap calon anggota PPK dan PPS, apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak”, jelas Asrikhah.