Pengendalian Inflasi Daerah Butuh Pendampingan Hukum

BELITUNG TIMUR, pradivanews.com – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama Forkopimda beserta Kepala Desa se-Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mengikuti Rapat Koordinasi Pendampingan Hukum Terkait Pengendalian Inflasi Daerah oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim), Selasa (08/11/2022), bertempat di Aula kantor Kejari Beltim.

Kepala Kejari Beltim Abdur Kadir mengungkapkan, dalam rangka pengendalian inflasi di Indonesia untuk mendukung kemampuan daya beli masyarakat, pemerintah menggunakan pengalihan subsidi BBM, menggulirkan beberapa program termasuk penambahan bantuan sosial kepada masyarakat sehingga sampai ke daerah harus dikawal pelaksanaannya.

“Bantuan Langsung Tunai 12,4 Triliun diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu. Memberikan subsidi gaji/upah (BSU) sebesar 9,6 Triliun bagi 16 juta pekerja. Selain itu Pemerintah Daerah juga diminta untuk menggunakan 2% dana transfer umum (DTU) sebesar 2,17 Triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online dan nelayan. Ini harus di breakdown di Pemerintah Daerah seperti apa”, ungkap Abdur Kadir.

Baca Juga: Jika Belum Terdata Regsosek, BPS Siapkan Nomor Pengaduan Untuk Masyarakat

Ia mengatakan, pendampingan pengendalian inflasi daerah sangat diperlukan sesuai surat Jaksa Agung no. B-159/A/SUJA/09/2022 pada 5 September 2022 tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Perlu dilakukan pendampingan untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah”, jelas Abdur Kadir.

Ditambahkannya, pihaknya telah membentuk tim pendampingan hukum (Legal Asistance) melalui bidang perdata dan TUN dengan mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 guna akselerasi penggunaan BTT dalam rangka pengendalian inflasi mulai perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.

Baca Juga: Pembangunan Dermaga Hantu Jadi Sorotan Tokoh Masyarakat Belitung

“Tim pendampingan hukum yang kami bentuk ini agar kiranya dapat dipergunakan oleh Pemerintah Daerah dan Kepala Desa supaya kita sama-sama mengatasi inflasi daerah yang output-nya nanti adalah kepentingan masyarakat”, sebutnya.