Jika Belum Terdata Regsosek, BPS Siapkan Nomor Pengaduan Untuk Masyarakat

BELITUNG TIMUR, pradivanews.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menyiapkan nomor pengaduan bagi masyarakat yang belum pernah dikunjungi petugas pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022. BPS menghimbau agar masyarakat pro-aktif mengadukan jika belum pernah terdata oleh petugas.

Kepala BPS Kabupaten Beltim Azhar mengatakan, nomor pengaduan yang siapkan dan dapat dihubungi masyarakat, yakni 0800-1503-350 dan 0855-9206-7770. Nomor-nomor tersebut dapat dihubungi dari Senin sampai Juma’t pada pukul 07.00-19.00 WIB dan Sabtu sampai Minggu pada pukul 07.30-17.30 WIB.

“Itu nomor call center kita yang di pusat. Kita juga menyiapkan nomor khusus pengaduan untuk Kabupaten Beltim yakni di 0877-0666-2472″, sebut Azhar, Selasa (08/11/2022).

Baca Juga: Pembangunan Dermaga Hantu Jadi Sorotan Tokoh Masyarakat Belitung

Azhar menekankan pentingnya agar seluruh masyarakat dapat ikut terdata. Mengingat, Pemerintah memerlukan basis data lengkap seluruh penduduk terkait kondisi sosial ekonomi dalam kebutuhan satu data perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, ke depan untuk seluruh program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat akan memanfaatkan data Regsosek.

“Masyarakat yang tidak didata berarti merugikan diri mereka sendiri, karena berkemungkinan besar untuk tidak terlibat dalam seluruh program pemerintah yang memanfaatkan data Regsosek”, kata Azhar.