Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Amankan DPO Terduga Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung

BELITUNG, pradivanews.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Senin (24/10/2022) lalu, mengamankan buronan berinisial IS (53) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Belitung, di Komplek Summarecon Cluster Btari Blok BG 05 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Melansir siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, IS merupakan tersangka tindak pidana korupsi biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study), pembuatan Detailed Enginering Design (DED), dan appressial untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 264 Juta.

“IS diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali”, sebut Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya, Selasa (25/10/2022) lalu.

Baca Juga: Ini Ciri-Ciri Pelaku Pembobolan ATM Bank Sumsel Babel di Badau

“Maka dari itu secara patut yaitu panggilan ke-1 pada 26 September 2022, panggilan ke-2 pada 03 Oktober 2022, panggilan ke-3 pada 10 Oktober 2022, dan oleh karenanya, Tersangka IS dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, tegas Dr Ketut Sumedana.