Ular Berbisa di Dalam Kasur, Berhasil Dievakuasi Petugas Damkar BPBD Belitung

BELITUNG, pradivanews.com – Seekor ular berbisa jenis Manau (Cobra) sepanjang 1 meter berhasil dievakuasi Petugas Unit Damkar BPBD Kabupaten Belitung, Selasa (25/10/2022) dari rumah seorang warga di Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.

Menurut Komandan Regu (Danru) Piket Unit Damkar BPBD Kabupaten Belitung, Riko Pribadi mengatakan, proses evakuasi ular berbisa jenis Manau ini bermula dari laporan warga bernama Abu, selaku pemilik Rumah Makan Mak Itam yang berada di RT 17 Desa Perawas Kecamatan Tanjungpandan.

“Jadi pak Abu ini membuat laporan via telpon, diterima petugas piket bernama Fajru. Dari laporan ini kami regu piket, ada 4 orang tadi turun ke lokasi, ke rumah pelapor ini untuk melakukan evakuasi”, sebut Riko.

Baca Juga: Pemkab Beltim Berangkatkan 10 Putra Daerah Magang di PT Panasonic Manufacturing Indonesia

Menurut Rico, saat dievakuasi ular berbisa jenis Manau ini berada di dalam kasur tempat tidur di dalam kamar rumah pelapor.