BELITUNG, pradivanews.com – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung mengajukan usulan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan Penghasilan Tetap (Siltap) Gaji ke-13 bagi Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD).
Hal ini disampaikan oleh Pengurus APDESI Kabupaten Belitung dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (04/09/2022), dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung serta sejumlah instansi terkait lainnya.
RDP antara APDESI dengan DPRD Kabupaten Belitung serta instansi terkait lainnya ini, gelar guna menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI Kabupaten Belitung Nomor: 014/DPC APDESI-KAB BEL/IX/2022, tanggal 20 September 2022 perihal permohonan pelaksanaan RDP.
- Baca Juga: Polres Beltim Gelar Doa Bersama Bagi Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
- Baca Juga: Ramalan Zodiak Bulan Oktober 2022
Melalui RDP ini APDESI Kabupaten Belitung menyampaikan aspirasinya berupa pengajuan usulan terkait pemberian THR Idul Fitri dan pemberian Siltap ke-13 kepada Kades, Perangkat Desa dan BPD.
Usai kegiatan RDP, Ketua Apdesi Kabupaten Belitung Mulkan mengatakan, permintaan yang diajukan tersebut guna menyesuaikan penghasilan Kades, Perangkat Desa dan BPD dengan kondisi perekonomian pada saat ini.
“Kami minta tunjangan kepala desa dan perangkat desa yang disebut gaji 13 itu, dan untuk THR (Tunjangan Hari Raya)”, kata Mulkan kepada awak media.
- Baca Juga: Kapolres Belitung: Hindari Tindakan Pungli Demi Terwujudnya Polantas yang Bersih
- Baca Juga: Part 3 : Mimpi Anak Pulau | By Nelly Kartins
Jumlah besaran dari masing-masing tunjangan tersebut menurut Mulkan, nantinya tergantung dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten dengan regulasi yang ada. Oleh karena itu, melalui RDP tersebut diharapkan nantinya ada penetapan regulasi yang mengatur dua poin tersebut.
Terpisah, Anggota APDESI lainnya Yahya mengungkapkan, RDP dengan DPRD Kabupaten Belitung belum ada hasil keputusannya, karena harus menunggu dasar hukum atau penetapan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya mengatur usulan yang telah disampaikan tersebut.
“Untuk sementara belum ada keputusan, dari pihak Pemkab pada intinya setuju berkaitan dengan THR Kades, Perangkat, dan BPD, akan tetapi mereka terlebih dahulu ingin mengatur berkaitan dengan regulasi penetapan Perbup yaitu terkait dengan dasar hukum untuk penetapan Perbupnya. Jadi dalam waktu dekat ini DPRD lewat komisi 1 dan Pemkab yang membidanginya akan melakukan perjalanan dinas ke kementerian terkait untuk meminta petunjuk terkait dengan regulasinya”, ungkap Yahya. (yab)
- Baca Juga: PKB Belitung Gelar Dikpol Kepada Kader di Kecamatan Tanjungpandan
- Baca Juga: PT Timah Dukung Kwarcab Pramuka Beltim Ikuti Jamnas ke XI Tahun 2022
Sahabat, ikutin terus perkembangan informasi yang disajikan media online pradivanews.com, dan jangan lupa untuk meng-klik tombol suka dan mengikuti Pradiva News di Fanpage Facebook agar sahabat tidak ketinggalan informasi yang baru saja kami update …
Caranya mudah, dengan sahabat meng-klik link Fanpage Facebook berwarna hijau ini, maka sahabat akan masuk ke halaman Fanpagenya Pradiva News di Facebook …
Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk melihatnya sahabat bisa meng-kliknya langsung .. Maka sahabat akan masuk ke channel group kami yang menyajikan informasi dalam format visual .. Trusss, jangan lupa like dan subscribe yaaa …
Yuuk sahabat klik sekarang juga …