Berikut Ini Fakta Terkait Meninggalnya Pria di Kamar 110 Rahat Icon Hotel Tanjungpandan

BELITUNG, pradivanews.com – Satreskrim Polres Belitung memberikan pernyataan resmi terkait meninggalnya J (48) di kamar 110 Rahat Icon Hotel, Jalan Depati Rahat Tanjungpandan, Belitung, Rabu (28/09/2022) malam. Korban merupakan warga Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Atas peristiwa tersebut, polisi sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta memintai keterangan dari sejumlah saksi antara lain yakni, LD alias L, CP dan Roy.

Baca Berita Sebelumnya: Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar 110 Rahat Icon Hotel

Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan, berdasarkan keterangan dokter kepada polisi, tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Penyebab pasti kematian korban, belum bisa kami ketahui. Karena jenazah korban tidak diautopsi,” ungkap Iptu Edi Purwanto kepada awak media, Kamis (29/09/2022).

Selain itu, dokter juga memprediksi korban sudah meninggal kurang lebih 2 jam sebelum menjalani pemeriksaan di rumah sakit.

Baca Juga Berita lainnya: PT Timah Serahkan Bantuan untuk Perbaikan Rumah Warga Terdampak Bencana Angin Kencang di Kecamatan Manggar

Kronologis

Menurut Iptu Edi Purwanto, sebelum meninggal dunia korban sudah sempat melakukan hubungan badan dengan seorang wanita muda berinisial LD alias L (32) di kamar 110 tersebut.

“Jadi korban dan saksi L ini sudah berkomunikasi melalui WhatsApp dan membuat janji sejak sore untuk melakukan hubungan badan. Keduanya bersepakat dengan harga Rp, 500 Ribu”, kata Iptu Edi Purwanto kepada awak media.

Icon

Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB korban datang ke Rahat Icon Hotel dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah. Tiba di hotel, korban menuju ke kamar 110 untuk menemui saksi L.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Panwascam, Kuota 3 Kecamatan Belum Terpenuhi

Sebelumnya, saksi L sudah terlebih dahulu membuka kamar di Rahat Icon Hotel sejak sore hari sekira pukul 15.00 WIB. Setelah mengetuk pintu dan disuruh saksi L masuk kamar, korban sempat merokok sebentar, kemudian masuk ke toilet.

Selanjutnya korban dan saksi L melakukan hubungan badan. Sekitar 10 menit berhubungan badan, korban tiba-tiba lemas dan terbaring ke sisi kiri. Melihat korban terbaring lemas, saksi L panik dan keluar meminta pertolongan.

Saksi L menuju kamar 103 yang ditempati Lina, kemudian meminta Lina membantunya untuk menggosokkan minyak kayu putih pada tubuh korban, dan meminumkan air gelas mineral hotel kepada korban. Namun ternyata sudah tidak ada respon dari korban.

Baca Juga: Tuntutan Assapel Untuk Tarif Angkutan Pelabuhan Naik Sebesar 25 Persen, Disepakati Dalam Audensi dengan Bupati Belitung

Saksi L kemudian memakaikan baju korban, selanjutnya bersama Lina pergi ke recepsionist hotel untuk meminta pertolongan kepada saksi Roy. Setelah mengecek keadaan korban, saksi Roy lalu menelpon ambulance Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, serta menghubungi pihak kepolisian.

Sekira pukul 21.45 WIB, petugas medis dan ambulance datang ke lokasi kejadian, untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban. Petugas medis kemudian menyatakan korban sudah meninggal dunia. Tak berselang lama, pihak kepolisian datang untuk melakukan olah TKP.

“Saat berhubungan badan, korban dan L ini menggunakan alat kontrasepsi. Saat korban lemas, alat kontrasepsi lepas dari kemaluan korban dan menempel di kemaluan L”, sebut Iptu Edi Purwanto kepada awak media.

Baca Juga: Perumdam Pelangi Timur Usulkan Kenaikan Tarif Dasar Air Minum

Sudah 2 Kali

Berdasarkan keterangan dari Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Ipda Yandha Aditya Prayoga kepada awak media, ia menyampaikan bahwa korban dan saksi L ternyata sudah dua kali melakukan hubungan badan.

Rahat

Hubungan badan yang pertama, korban dan saksi L berkenalan dan berkomunikasi melalui aplikasi MiChat. Sedangkan hubungan badan yang kedua, Korban dan saksi L berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp untuk janji bertemu di kamar 110 Rahat Icon Hotel tersebut.

Ipda Yandha Aditya Prayoga juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi.

Baca Juga: Pemkab Beltim Ambil Langkah Pengendalian Harga Melalui Operasi Pasar

“Jadi, ini merupakan hubungan badan yang kedua kali, dan berkomunikasi melalui WhatsApp. Yang pertama berkomunikasi dan berkenalan melalui Michat. Untuk barang bukti, kami juga mengamankan alat kontrasepsi”, ujar Ipda Yandha Aditya Prayoga.

Penyebab Pasti Belum Diketahui

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (29/09/2022) siang, Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Rahat

Ipda Belly Pinem juga menambahkan, berdasarkan hasil olah TKP di lokasi kejadian, polisi tidak menemukan adanya obat-obatan di dalam kamar 110 Rahat Icon Hotel tersebut.

“Penyebab pasti kematian korban belum bisa kami ketahui. Karena masih menunggu hasil visum dari rumah sakit beberapa hari ke depan. Untuk status korban sudah menikah”, jelas Ipda Belly Pinem.

Baca Juga: SMK Negeri 3 Tanjungpandan, Raih 3 Kategori Juara Pada Ajang Gebyar Museum Badau 2022

Seperti diberitakan sebelumnya, korban merupakan salah satu perangkat desa di Kecamatan Tanjungpandan. Saat ditemukan, posisi korban yang mengenakan pakaian berwarna hitam ini dalam kondisi terlentang di atas tempat tidur kamar 110 Rahat Icon Hotel. (tim)


Sahabat, ikutin terus perkembangan informasi yang disajikan media online pradivanews.com, dan jangan lupa untuk meng-klik tombol suka dan mengikuti Pradiva News di Fanpage Facebook agar sahabat tidak ketinggalan informasi yang baru saja kami update …

Caranya mudah, dengan sahabat meng-klik link Fanpage Facebook berwarna hijau ini, maka sahabat akan masuk ke halaman Fanpagenya Pradiva News di Facebook …

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk melihatnya sahabat bisa meng-kliknya langsung .. Maka sahabat akan masuk ke channel group kami yang menyajikan informasi dalam format visual .. Trusss, jangan lupa like dan subscribe yaaa …

Yuuk sahabat klik sekarang juga …