Hari Terakhir Pendaftaran Panwascam, Kuota 3 Kecamatan Belum Terpenuhi

BELITUNG, pradivanews.com – Hingga batas akhir masa pendaftaran dan penyerahan berkas calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Belitung, (27/09/2022) pukul 17.00 WIB, masih ada 3 kecamatan yang belum terpenuhi kuota pesertanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3 kecamatan yang kuota pesertanya belum terpenuhi yakni, Kecamatan Membalong, Badau dan Selat Nasik. Sementara Kecamatan Tanjungpandan dan Sijuk sudah terpenuhi kuota pesertanya, sesuai dengan ketentuan 2 kali jumlah kebutuhan di setiap kecamatan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwascam, tercatat 54 berkas pendaftar dinyatakan lengkap. Kecamatan Tanjungpandan tercatat 25 pendaftar terdiri 16 laki-laki dan 9 perempuan, Kecamatan Sijuk 12 pendaftar terdiri 10 laki-laki dan 2 perempuan

Sedangkan Kecamatan Membalong tercatat 6 pedaftar terdiri 5 laki-laki dan 1 perempuan, Kecamatan Badau 6 pendaftar terdiri 5 laki-laki dan 1 perempuan, serta Kecamatan Selat Nasik 5 pendaftar terdiri 4 laki-laki dan 1 perempuan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar mengatakan, masa pendaftaran untuk 3 kecamatan yang kuota pesertanya belum terpenuhi tersebut akan dilakukan perpanjangan.

Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) RI Nomor 08 Tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang memberikan kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Panwascam.

“Untuk Kecamatan Membalong dan Badau dikarenakan kuota keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen, sedangkan untuk Kecamatan Selat Nasik pemenuhan 2 kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen juga belum tercapai”, sebut Heikal.

Lebih lanjut dikatakannya, tidak terpenuhinya kuota 2 kali kebutuhan dari tiap kecamatan dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya minat masyarakat yang masih minim untuk mendaftar sebagai calon Panwascam.

Selain itu, kata Heikal pendaftar yang disyaratkan harus berusia minimal 25 tahun, dan sikap konformitas atau kecenderungan untuk mengikuti perilaku orang lain di masyarakat yang masih tinggi, khususnya masyarakat di Kabupaten Belitung.

“Jadi untuk memenuhi kuota minimal yang disyaratkan, kami akan memperpanjang masa pendaftaran untuk Kecamatan Membalong, Kecamatan Badau dan Kecamatan Selat Nasik. Untuk waktu pelaksanaannya akan kita umumkan lebih lanjut”, pungkas Heikal. (esd)


Sahabat, ikutin terus perkembangan informasi yang disajikan media online pradivanews.com, dan jangan lupa untuk meng-klik tombol suka dan mengikuti Pradiva News di Fanpage Facebook agar sahabat tidak ketinggalan informasi yang baru saja kami update …

Caranya mudah, dengan sahabat meng-klik link Fanpage Facebook berwarna hijau ini, maka sahabat akan masuk ke halaman Fanpagenya Pradiva News di Facebook …

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk melihatnya sahabat bisa meng-kliknya langsung .. Maka sahabat akan masuk ke channel group kami yang menyajikan informasi dalam format visual .. Trusss, jangan lupa like dan subscribe yaaa …

Yuuk sahabat klik sekarang juga …