Dua Residivis Narkoba Diringkus Polisi Saat Mengambil Paket Berisikan Sabu-Sabu

BELITUNG, pradivanews.com – Dua orang residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung. Kedua pelaku diringkus pada saat mengambil paket snack, Jumat (23/09/2022) malam lalu, yang ternyata berisikan sabu dengan berat bruto 19,75 gram.

Dua residivis tersebut yakni F (41) warga Tanjungpandan Kabupaten Belitung, dan S (52) warga Kota Pangkalpinang. Keduanya diringkus petugas saat mengendarai sepeda motor di depan Kantor Bea Cuka Tanjungpandan sambil membawa paket tersebut.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem menjelaskan, kronologis penangkapan bermula saat polisi menerima informasi bahwa ada paket makanan snack berisikan sabu. Pengiriman paket tersebut melalui jasa kargo kapal cepat Ekspress Bahari tujuan Pangkalpinang – Belitung.

Baca Juga: Curi Dinamo, Rian Akhirnya Meringkuk di Sel Tahanan Polres Belitung

Menerima informasi itu, polisi bersama petugas Bea Cukai Tanjungpandan melakukan pemantauan terhadap paket makanan snack tersebut. Kemudian petugas melihat kedua pelaku mengambil paket makanan snack yang berisikan sabu tersebut.

Setelah kedua pelaku mengambil paket itu, polisi bersama petugas gabungan langsung menghentikan keduanya di depan Kantor Bea Cukai Tanjungpandan. Oleh petugas, keduanya langsung digeledah dan selanjutnya petugas membuka paket dengan disaksikan security pelabuhan dan warga setempat.

Saat membuka paket tersebut, Polisi menemukan beberapa bungkus snack, serta plastik hitam di dalamnya terdapat bungkusan pewangi yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening, masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Hadiri Aksi Bersih-Bersih WCD Indonesia 2022, Sanem Ajak Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan

Kemudian, polisi langsung membawa kedua pelaku ke Mapolres Belitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan pengakuan, sabu ini milik F. Pelaku mengaku baru pertama kali menerima pengiriman. Para pelaku ini pemakai dan menjual juga”, sebut Ipda Belly Pinem.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Joncto Pasal 132 KUHP Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saat ini kedua pelaku sudah resmi menjadi tersangka dan dalam proses penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (yab)

Baca Juga: Tuntut Kenaikan Tarif Angkutan, Assapel Gelar Aksi Mogok Kerja


Sahabat, ikutin terus perkembangan informasi yang disajikan media online pradivanews.com, dan jangan lupa untuk meng-klik tombol suka dan mengikuti Pradiva News di Fanpage Facebook agar sahabat tidak ketinggalan informasi yang baru saja kami update …

Caranya mudah, dengan sahabat meng-klik link Fanpage Facebook berwarna hijau ini, maka sahabat akan masuk ke halaman Fanpagenya Pradiva News di Facebook …

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk melihatnya sahabat bisa meng-kliknya langsung .. Maka sahabat akan masuk ke channel group kami yang menyajikan informasi dalam format visual .. Trusss, jangan lupa like dan subscribe yaaa …

Yuuk sahabat klik sekarang juga …