Curi Dinamo, Rian Akhirnya Meringkuk di Sel Tahanan Polres Belitung

BELITUNG, pradivanews.com – Akibat mencuri sebuah dinamo dari rumah bengkel yang berada di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Kampong Damai RT 031/09 Kecamatan Tanjungpandan, Rabu (21/9/2022) lalu, Rian (24) akhirnya berurusan dengan petugas Satreskrim Polres Belitung.

Aksi pelaku ini gagal karena tertangkap tangan oleh Ferdi Tryandila, pemilik rumah bengkel tersebut. Dan pelaku diringkus oleh pemilik rumah bengkel untuk kemudian dibawa ke Mapolres Belitung.

“Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan pemilik bengkel karena mengalami kerugian puluhan juta”, sebut Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem didampingi Kanit Pidum Ipda Yandha Aditya Prayoga kepada awak media, Senin (26/09/2022).

Baca Juga: Hadiri Aksi Bersih-Bersih WCD Indonesia 2022, Sanem Ajak Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan

Dijelaskan Pinem, kronologis kejadian bermula saat pelapor melihat dinamo miliknya yang berada di halaman depan rumahnya tidak ada. Saat itu, pelapor tidak berprasangka buruk dan hanya berpikir jika dinamo tersebut dibawa oleh kerabatnya.

Namun, saat pelapor hendak berkunjung ke rumah saudaranya bernama Dimas yang berada di depan rumahnya, pelapor melihat pelaku sedang jongkok sambil memegang dinamo miliknya sudah berada di atas motor pelaku.

Melihat hal tersebut, pelapor mendatangi pelaku dan bertanya kepada pelaku, “Kamu ngapain di sini, dinamo itu milik siapa?”, dan dijawab oleh pelaku bahwa dinamo tersebut miliknya.

Baca Juga: Tuntut Kenaikan Tarif Angkutan, Assapel Gelar Aksi Mogok Kerja

Kemudian pelapor kembali bertanya dengan tegas kepada pelaku, “Kamu dapat dari mana dinamo tersebut”. Lalu pelaku ini menjawab dengan tidak jelas. Akhirnya pelapor langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolres Belitung.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku baru satu kali mengambil dinamo milik pelapor dan belum sempat pelaku jual. Saat itu dinamo milik pelapor dalam kondisi rusak dan berada di depan halaman bengkel”, kata Ipda Belly Pinem.

Akibat perbuatanya, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres belitung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP Joncto Pasal 64 KUHP Tentang Pencurian.

“Saat ini polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (yab)

Baca Juga: Sempat Hilang, Leo Ditemukan Sudah Meninggal di Perairan Burung Mandi


Sahabat, ikutin terus perkembangan informasi yang disajikan media online pradivanews.com, dan jangan lupa untuk meng-klik tombol suka dan mengikuti Pradiva News di Fanpage Facebook agar sahabat tidak ketinggalan informasi yang baru saja kami update …

Caranya mudah, dengan sahabat meng-klik link Fanpage Facebook berwarna hijau ini, maka sahabat akan masuk ke halaman Fanpagenya Pradiva News di Facebook …

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk melihatnya sahabat bisa meng-kliknya langsung .. Maka sahabat akan masuk ke channel group kami yang menyajikan informasi dalam format visual .. Trusss, jangan lupa like dan subscribe yaaa …

Yuuk sahabat klik sekarang juga …