Memasuki Hari ke-4 Masa Pendaftaran Panwascam, Peminat Masih Sepi

BELITUNG, pradivanews.com – Memasuki hari keempat masa pendaftaran, Sabtu (24/09/2022), baru tercatat sebanyak 18 orang yang mendaftarkan dirinya sebagai calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Belitung sudah mengumumkan proses rekrutmen Panwascam ini diawali dengan tahapan pendaftaran, yang dibuka sejak tanggal 21 September hingga tanggal 27 September 2022 mendatang.

Dari 18 pendaftar yang berkasnya sudah masuk tersebut, yakni Kecamatan Tanjungpandan sebanyak 9 pendaftar dengan 7 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Kecamatan Sijuk sebanyak 5 pendaftar dengan 4 orang laki-lali dan 1 orang perempuan.

Kecamatan Badau sebanyak 3 pendaftar dengan 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Kecamatan Membalong baru 1 pendaftar yakni 1 orang perempuan. Sedangkan untuk Kecamatan Selat Nasik, hingga hari keempat belum ada pendaftar sama sekali.

Sekretaris Panitia Pendaftaran Panwascam, Zainal Muttaqin mengatakan, sebelum tahap pendaftaran dibuka, Bawaslu kabupaten Belitung sudah mensosialisasikan rekrutmen Panwascam baik secara daring diberbagai platform media sosial, maupun secara manual dengan berkunjung ke kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Belitung serta memasang spanduk pengumuman di wilayah kecamatan tersebut.

“Dengan jangka waktu pendaftaran yang tersisa masih cukup panjang, hingga 27 September nanti, harapannya sejumlah quota yang belum terisi bisa terpenuhi. Jadi masih ada cukup waktu bagi pendaftar yang berminat, masih ada 3 hari kedepan untuk mendaftar. Waktunya mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB di kantor Bawaslu”, sebut Zainal.

Sementara itu, Ketua Panita Pendaftaran Panwascam yang juga menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Heikal Fackar mengatakan, tahapan pendaftaran Panwascam akan diperpanjang jika jumlah pendaftar di setiap kecamatan kurang dari 2 kali jumlah kebutuhan di setiap kecamatan.

“Setiap kecamatan ini dibutuhkan 3 orang, maka minimal pesertanya harus 6 orang pendaftar, karena dikali 2 jumlah kebutuhan tadi. Jika pendaftarnya di setiap kecamatan kurang dari 6 orang peserta, maka masa pendaftarannya akan diperpanjang”, kata Heikal.

Selain itu lanjut Heikal, masa pendaftaran juga akan diperpanjang jika keterwakilan peserta perempuannya kurang dari 30 persen. Syarat keterwakilan perempuan sebagai peserta ini, diwajibkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Quota perempuannya wajib 30 persen saat pendaftaran. Jika dari 6 orang peserta itu, maka 30 persen peserta perempuannya adalah 2 orang. Nah ini sangat diakomodir keterwakilan perempuan saat pendaftaran”, pungkas Heikal. (esd)


Sahabat, ikutin terus perkembangan informasi yang disajikan media online pradivanews.com, dan jangan lupa untuk meng-klik tombol suka dan mengikuti Pradiva News di Fanpage Facebook agar sahabat tidak ketinggalan informasi yang baru saja kami update …

Caranya mudah, dengan sahabat meng-klik link Fanpage Facebook berwarna hijau ini, maka sahabat akan masuk ke halaman Fanpagenya Pradiva News di Facebook …

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk melihatnya sahabat bisa meng-kliknya langsung .. Maka sahabat akan masuk ke channel group kami yang menyajikan informasi dalam format visual .. Trusss, jangan lupa like dan subscribe yaaa …

Yuuk sahabat klik sekarang juga …