BELITUNG, pradivanews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel), Kamis (15/09/2022), melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bertempat di lapangan utama Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Kepada media, Kasi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Hardiansyah menjelaskan, kegiatan sosialisasi diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi WBP, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”, jelas Hardiansyah.
Baca Juga: Plafon Kantor KONI Belitung Ambruk, Pengurus Khawatirkan Keselamatan Jiwa
Senada, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH mengatakan, dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut dapat memberikan penjelasan kepada WBP tentang hak-haknya dan juga WBP tetap harus mengikuti program yang harus dijalani di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dan tidak melakukan pelanggaran.
“Dengan disahkan Undang-Undang ini, menjadi angin segar dan semangat baru bagi seluruh WBP. Tidak ada lagi Pembeda, semua sama memiliki hak namun juga memiliki kewajiban yang sama”, sebut Romiwin.
Baca Juga: Kadinkes Akan Tindaklanjuti Hasil RDP Bersama Komisi 3 DPRD Belitung
Lebih Lanjut Romiwin mengatakan, Undang-Undang Pemasyarakatan adalah energi baru yang sangat dinantikan dalam proses pemasyarakatan, agar dapat lebih optimal untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan.
Tujuan tersebut menurutnya, adalah memberikan jaminan hak bagi WBP, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar WBP menyadari atas kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab.
“Kita harus sadari itu, bahwa rekan-rekan WBP yang menjalani pidana di dalam Lapas ini, tidak bisa kita berikan pembeda dalam hal hak dan kewajiban, ini problem yang akhirnya menjadikan Lapas over kapasitas dan membuat situasi Lapas menjadi tidak kondusif”, lanjut Romiwin.
Baca Juga: Dalam RDP, Vina Minta Dinkes Kabupaten Belitung Buat Jadwal Sisa Kegiatan Anggaran 2022
Ditambahkan Romiwin, WBP Kelas IIB Tanjungpandan sangat antusias saat pihaknya menyampaikan terkait disahkan dan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan melalui kegiatan sosialisasi tersebut.
“Kami selaku Petugas Pemasyarakatan bersyukur atas disahkan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Kita sudah sampaikan kepada rekan-rekan WBP terkait hal ini, dan mereka sangat antusias”, pungkasnya. (rel)
Baca Juga: Wabup Belitung Cek Langsung Kondisi Dermaga Penyeberangan yang Ambruk