Gelar Sosialisasi, Pemkab Beltim Akan Bantu UMKM Peroleh HAKI

BELITUNG TIMUR, pradivanews.com – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Selasa (06/09/2022), menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Beltim bertempat di Hotel Guest Manggar, Beltim.

Hal ini dilakukan mengingat tahun 2023 mendatang, Pemkab Beltim akan memfasilitasi produk serta merek dagang UMKM di Kabupaten Beltim agar memperoleh HAKI.

BACA JUGA: Hari ini, Para Delegasi G20 Mulai Berdatangan Ke Belitung

Sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum sadar tentang pentingnya HAKI. Bahkan dari ratusan potensi HAKI di Kabupaten Beltim, baru 62 yang memperoleh Sertifikat HAKI.

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Beltim Mathur Noviansyah mengatakan, para peserta sosialiasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Beltim merupakan pelaku UMKM dengan nilai produk yang menjanjikan.

“Nantinya para peserta sosialiasi ini, akan difasilitasi untuk memperoleh HAKI pada tahun anggaran berikutnya”, sebut Mathur.

Sosialisasi yang diikuti oleh 50 pelaku UMKM dengan produk dan merek yang sudah terkenal berlangsung selama dua hari. Tujuannya agar para pelaku UMKM tahu dan sadar tentang manfaat HAKI tersebut.

“Kita ingin memberikan perlindungan hukum terkait HAKI di kemudian hari terhadap hasil cipta karya masyarakat. Sekaligus juga memacu motivasi masyarakat menghasilkan karya intelektual, sehingga mampu memberikan nilai guna terutama dari sisi ekonomi”, jelas Mathur.

Banyak Masyarakat Belum Sadar HAKI

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) Eva Gantini mengatakan, baru 42 Karya Cipta dan 20 Merek Dagang asal Kabupaten Beltim yang memiliki sertifikat HAKI. Jumlah tersebut sangat jauh dengan potensi HAKI yang ada di Kabupaten Beltim.

“Dibandingkan dengan jumlah potensi yang ada dengan yang baru mendaftar itu masih jauh. Tetapi secara rasio, angka Kabupaten Beltim lebih baik dari daerah lain di Provinsi Babel”, ungkap Eva saat Sosialisasi HAKI Beltim.

Eva pun mencotohkan lagu-lagu daerah, tarian serta kesenian asli daerah. Banyak yang belum mendaftarkan diri atau memperoleh sertifikat HAKI, padahal menurutnya pendaftarannya sangat mudah dan murah.

“Di sini kan banyak artis atau seniman yang menciptakan lagu-lagu daerah, sayang sekali belum didaftarkan padahal hanya Rp 200 ribu dan prosesnya hanya 20 menit. Kalau untuk karya cipta itu kita lebih mudah penelusurannya”, ujar Eva yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Riyanto.

BACA JUGA: PT Dirgantara Indonesia Pamerkan Pesawat N219 di Ajang G20 Di Belitung

Saat ini Eva tengah mendorong agar madu trigona atau madu trans asal Kabupaten Beltim jadi Indentifikasi Geografis (IG). Jika sudah memperoleh sertifikat maka bisa jadi ciri dan produk andalan dari Kabupaten Beltim.

“Tidak setiap Provinsi punya IG. Kita terus follow up supaya sah, jadi IG madu tersebut hanya ada di Kabupaten Beltim”, kata Eva.

Menurut Eva, khusus untuk pengesahan IG prosesnya jauh lebih lama dan sulit, mengingat jangan sampai madu trans sudah diakui atau sama dengan daerah lain di Indonesia bahkan di dunia.

BACA JUGA: Kapolda Babel Serahkan 50 Paket Bansos Kepada Warga Terdampak Kenaikan BBM

“Kita sedang proses, doakan saja semoga bisa menjadi IG ciri khas di Belitung Timur. Itu tidak mudah, karena perlu penelitian khusus tidak bisa langsung serta-merta indikasi geografis, beda dengan brand atau karya cipta”, pungkasnya. (zie)