BELITUNG, pradivanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah 7 hari perpanjangan waktu untuk tahapan verifikasi administrasi (vermin) bagi Partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu serentak tahun 2024.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar, S.H (Aris) mengatakan, perpanjangan waktu tersebut sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022. Namun perpanjangan waktu tersebut tidak akan mengubah tahapan selanjutnya seperti tahapan verifikasi faktual.
“Seharusnya KPU Kabupaten Belitung menyampaikan hasil vermin kepada KPU Provinsi Kepulauan Babel tanggal 29 Agustus lalu. Tetapi diperpanjang sampai tanggal 6 September mendatang”, sebut Aris kepada awak media di ruang rapat KPU Belitung, Selasa (30/06/2022).
Aris menjelaskan, tambahan waktu tersebut dimanfaatkan oleh KPU Kabupaten Belitung untuk mengkroscek ulang data-data yang disampaikan Parpol melalui aplikasi (Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL).
Dijelaskannya pula, jika mengacu pada data SIPOL terdapat 23 Parpol di Kabupaten Belitung dengan total 9.609 orang yang terdaftar di dalam aplikasi SIPOL tersebut. Selanjutnya, seluruh Parpol berikut anggotanya akan dilakukan vermin sesuai instruksi KPU RI melalui SIPOL.
“Kami melakukan pengecekan ulang terkait kegandaan pengurus Parpol, status pensiun ASN atau TNI Polri yang jadi pengurus Parpol dan lainnya. Jadi kami cek surat pernyataan mereka”, jelas Aris.
- BACA JUGA: Perdana, Kades Terpilih Menerima Petuah Dari LAM Belitung dan Dilepas Secara Adat Sebelum Dilantik
Menurut Aris, pengecekan dilakukan dengan cara pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui website infopemilu. Selain itu, KPU Kabupaten Belitung, juga menindaklanjuti tanggapan masyarakat terkait adanya pencatutan nama ASN sebagai pengurus Parpol.
“Nanti parpol dan nama yang bersangkutan membuat surat pernyataan ketika proses vermin,” terangnya.
Aris menegaskan KPU Kabupaten Belitung tidak memiliki kewenangan menyatakan sebuah Parpol lolos sebagai peserta Pemilu serentak 2024. Karena KPU di Kabupaten Kota hanya bertugas melakukan vermin dan melaporkan hasilnya kepada KPU Provinsi.
“Kemudian, KPU juga memberikan ruang bagi Parpol untuk melakukan perbaikan hasil vermin mulai tanggal 1 sampai tanggal 7 Okbtober mendatang. Artinya ada masa perbaikan bagi Parpol yang belum memenuhi syarat vermin awal tadi”, pungkasnya. (yab)
Sahabat, ikutin terus perkembangan informasi yang disajikan media online pradivanews.com, dan jangan lupa untuk meng-klik tombol suka dan mengikuti Pradiva News di Fanpage Facebook agar sahabat tidak ketinggalan informasi yang baru saja kami update …
Caranya mudah, dengan sahabat meng-klik link Fanpage Facebook berwarna hijau ini, maka sahabat akan masuk ke halaman Fanpagenya Pradiva News di Facebook …
Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk melihatnya sahabat bisa meng-kliknya langsung .. Maka sahabat akan masuk ke channel group kami yang menyajikan informasi dalam format visual .. Trusss, jangan lupa like dan subscribe yaaa …
Yuuk sahabat klik sekarang juga …