Heryandi Surati Jokowi, Minta Keadilan Karena Lahannya Dikuasai Pihak Perusahaan

BELITUNG, pradivanews.com – Heryandi Basri dan sejumlah warga di Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras, Desa Padang Gandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Jumat (26/08/2022) lalu, melayangkan surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam memperjuangkan kembali lahan miliknya yang telah diserobot sebuah perusahaan. Sebelumnya, Heryandi Basri sudah berupaya memperjuangkan hak milik lahannya tersebut namun selalu kandas.

Menurut Heryandi Basri, lahan miliknya seluas 2 hektar di lokasi tersebut yang sudah dikelolanya bertahun-tahun, ternyata kepemilikannya sudah berubah.

Heryandi mengatakan, sebelumnya lahan di Desa Padang Kandis masih masuk dalam wilayah Desa Membalong, sehingga pengurusan surat-menyurat lahan tersebut berada di Kantor Desa Membalong. Namun saat ini pemilik lahan tersebut sudah berubah menjadi milik PT GFI.

BACA JUGA: KPU Tambah Perpanjangan Waktu Tahapan Verifikasi Administrasi Parpol

Bukti kepemilikan atas lahannya tersebut menurut Heryandi yakni Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 27/KD/MBL Tertanggal 10 September 1990 atas Namanya. Dan Lahan tersebut menurutnya, berasal dari pemberian orang tuanya sejak tahun1984.

Bahkan lahan atas hak milik Heryandi tersebut, juga sudah tercatat dalam buku tanah Kecamatan Membalong Nomor 119/1990 Tertanggal 11 September 1990 yang ditandatangi Camat. Lahan tersebut juga sudah ada patok batas dan sempedan.

“Kepemilikan tanah saya sudah terdaftar di Kantor Desa Padang Kandis dan Kantor Kecamatan Membalong. Surat Keterangan Tanah itu sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum”, ungkap Heryandi kepada awak media, Senin (29/08/2022).

BACA JUGA: Bupati Belitung Melantik 14 Kades Terpilih Periode 2022-2028

Heryandi baru mengetahui jika tanah miliknya tiba-tiba sudah berubah kepemilikan dan dalam pengelolaan PT GFI pada tahun 2017 lalu. Menurutnya, pihak perusahaan juga sudah melakukan pengelolaan lahan dengan menanami sejumlah pohon sengon.

Lebih lanjut dikatakan Heryandi, pengelolaan lahan miliknya oleh PT GFI tersebut berdasarkan SKT Nomor 124/SKT/PDK/2010 atas nama Seran, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Padang Kandis pada tanggal 18 Juli 2010.

“Padahal saya atau keluarga tidak pernah menjual atau menyewakan tanah tersebut kepada siapapun”, sebut Heryandi.

Minta Keadilan ke Presiden


Sejak 2017, Heryandi dan kerabatnya mulai memperjuangkan hak atas lahan tersebut. Mediasi atas inisiasi pemerintah desa dan kecamatan juga pernah terjadi antara warga dan pihak perusahaan. Namun tak pernah menemui kesepakatan.

Heryandi lalu bermaksud mengurus atau meningkatkan SKT menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Pertanahan Belitung pada 2019. Sebagai kelengkapannya, dia juga mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dari Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung.

BACA JUGA: Perdana, Kades Terpilih Menerima Petuah Dari LAM Belitung dan Dilepas Secara Adat Sebelum Dilantik

Heryandi juga memohon adanya pengukuran lahan miliknya, dan pada Selasa tanggal 22 Juni 2021, bersama kuasa dan Juru Ukur dari BPPRD turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran. Namun upaya tersebut dihalangi pihak yang menguasai lahan. Tahun 2022, Heryandi memilih menempuh jalur hukum dan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan.

Sebelum naik ke persidangan, ada upaya mediasi. Pihak perusahaan menunjukkan SKT Nomor 124/SKT/PDK/2010 miliknya sebagai dasar pengelolaan lahan.

Heryandi tidak patah semangat dalam memperjuangkan hak miliknya tersebut. Di tahun yang sama, ia kembali melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang, pada tanggal 2 Maret 2022 dan diperbaiki tanggal 19 April 2022.

“Pokok gugatannya, membatalkan SKT atas nama Seran dengan Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang dianggap cacat hukum”, papar Heryandi.

BACA JUGA: Maskapai Super Air Jet Akan Buka Rute Penerbangan ke Tanjungpandan

Karena upayanya kembali tidak membuahkan hasil, maka Heryandi sudah tidak tahu lagi harus bagaimana berjuang. Akhirnya, ia memilih untuk minta keadilan ke Presiden Jokowi. Rencananya, ia juga akan melaporkan masalah tersebut ke Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebab lahan yang diduga direbut PT GFI tidak saja milik saya seluas 2 hektar. Ada milik saudari kandung saya bernama Heryantini Basri seluas 2 hektar, Parmi Mastuti 2 hektar, Asrin Karim 2 hektar dan beberapa nama lain dengan total keseluruhan mencapai 16 hektar”, pungkasnya. (yab)