BELITUNG, pradivanews.com – Tiga orang janda asal Provinsi Jawa Barat, Senin (22/08/2022) malam, diamankan Satpol PP Pemkab Belitung di sebuah kost yang berada di jalan Pemuda Tanjungpandan, Belitung.
Ketiga janda berinisial NF (27), RM (30) dan DN (27) ini diamankan petugas karena tertangkap tangan melakukan praktek jasa seks komersial sistem open BO melalui aplikasi online.
BACA JUGA: SMA Negeri 2 Tanjungpandan Gelar Sosialisasi Hasil Psikotes Siswa Kelas X
Menurut Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pemkab Belitung, Abdul Sani menuturkan, selain tiga orang janda, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial SC (24). Diduga SC sebagai pengguna jasa seks, karena saat penggerebekan SC kedapatan berada dalam satu kamar dengan DN.
“Pengamanan ketiganya, menindaklanjuti laporan warga. Kemudian kami turunkan dua tim yakni tim deteksi dini dan patroli wilayah untuk melakukan pengintaian. Setelah informasi lengkap, kami bersama pihak desa dan kadus langsung melakukan penggerebekan dan pengamanan”, sebut Abdul Sani kepada awak media, Selasa (23/8/2022) siang.
BACA JUGA: Menteri PPN/Bappenas Tinjau Langsung Kesiapan Fasilitas G20 di Belitung
Abdul Sani juga mengatakan, berdasarkan pengakuan, ketiga janda ini memasang tarif untuk sekali kencan antara 500 ribu hingga 600 ribu. Sedangkan transaksi untuk jasa seks komersial tersebut dilakukan melalui aplikasi Michat dan WhatsApp.
“Ketiganya memang stay di kosan ini, (Aik Raya,red). Untuk di Belitung mereka mengaku sudah cukup lama menetap di Belitung”, ujar Abdul Sani.
Ditambahkannya, guna menindaklanjuti dalam hal penanganan kasus tersebut, petugas melakukan pembinaan kepada pelaku serta membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
BACA JUGA: Belum Genap Sepekan, Sudah 2 Pria Pendatang Nekat Mengakhiri Hidupnya Dengan Cara Gantung Diri
“Kami dari Satpol PP juga memberikan pengawasan khusus kepada tiga orang janda yang terindikasi booking order ini”, pungkasnya. (yab)