BELITUNG, pradivanews.com – Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Belitung, Rabu (10/08/2022) pagi, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Belitung. Aksi Unjuk Rasa massa SPSI dengan tajuk Aksi Sejuta Buruh ini menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Omnibuslaw Cipta Kerja yang dinilai merugikan kalangan buruh.
Massa SPSI ini sebelumnya berkumpul di eks Keramik Tanjungpandan. Kemudian bergerak menuju kantor Bupati Belitung untuk menggelar Aksi Unjuk Rasa. Usai berorasi menyampaikan tuntutannya, ratusan massa SPSI ini bergerak dengan melakukan long mars menuju Kantor DPRD Kabupaten Belitung.
Aksi unjuk rasa yang digelar massa buruh yang tergabung SPSI ini guna menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Nomor 67/DPP KSPSI/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 Perihal Instruksi Unjuk Rasa Akbar.
Baca Juga: Anto Asal Belitung Sabet Emas dan Perunggu di Kejurnas Atletik Semarang
Selain itu juga menindaklanjuti surat Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP F SPPP-SPSI) Nomor 0053/ORG/PP FSPPP/VII/2022 tertanggal 21 Juli 2022 perihal Instruksi Aksi Unjuk Rasa Akbar.
Tiba di halaman Kantor DPRD Kabupaten Belitung, ratusan massa disambut Ketua DPRD Belitung dan Bupati Belitung dengan dikawal puluhan anggota Polres Belitung dan Satpol PP Pemkab Belitung. Melalui Koordinator aksinya, massa menyampaikan tuntutan pencabutan UU Nomor 11 tahun 2020 atau UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
“Kami meminta UU Omnibuslaw Cipta Kerja untuk segera dicabut tanpa syarat. Undang-Undang ini setelah berjalan sangat menyengsarakan kita, khususnya pasal tentang pesangon. Jadi kami harap suara kami ini bisa didengar oleh DPR RI”, sebut Koordinator Aksi Memet saat berorasi menyampaikan tuntutan massa.
Baca Juga: Diklat Paskibraka Kabupaten Belitung Tahun 2022 Diikuti 32 Orang Pelajar Pilihan
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan SPSI dalam Aksi Unjuk Rasa tersebut. Dalam kesempatan tersebut Ansori sempat meminta kepada SPSI agar menyampaikan permintaan dialog secara tertulis kepada DPRD Belitung.
“Saya disini selaku ketua DPR sebenarnya sudah mewakili 25 anggota. Dalam hal ini aspirasi dari para rekan-rekan semua yang hadir di sini telah saya terima, semua aspirasi sudah tertampung. Dan untuk dialog sebaiknya berkirim surat secara resmi, untuk audensi dan RDP, maksud saya seperti itu, nanti akan saya fasilitasi dengan bidang masing-masing”, kata Ansori di depan massa SPSI.
Hal senada disampaikan Bupati Belitung Sahani Saleh, bahwa pihaknya akan menyampaikan tuntutan aksi massa SPSI tersebut ke Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Atlit PASI Beltim Juara III Kejurnas Atletik Senior di Semarang
“Intinya adalah tuntutan massa pada hari ini, cabut Undang-Undang Omnibuslaw yang tidak berpihak kepada rakyat dan buruh. Inilah nantinya yang akan kami sampaikan, kami teruskan ke pusat”, ujar Sanem di depan massa yang berunjuk rasa.
Namun karena massa SPSI melalui Koordinator aksi bersikeras meminta untuk berdialog dengan anggota DPRD Belitung, maka Ketua DPRD Belitung dan Bupati Belitung menggelar dialog di ruang rapat DPRD Kabupaten Belitung. Sebanyak 10 orang perwakilan massa SPSI masuk ke gedung wakil rakyat untuk berdialog.
Meski melibatkan ratusan buruh, Aksi Unjuk Rasa Sejuta Buruh ini berjalan damai. Puluhan anggota Polres Belitung dan Satpol PP Pemkab Belitung, terlihat siaga mengamankan aksi Unjuk Rasa Buruh yang tergabung dalam SPSI tersebut. (yab)
Baca Juga: GMB Bersama PPI dan FKPPI Gelar Kegiatan Bersih-Bersih TMP Ksatria Tumbang Ganti