DSPPPA dan LK3 Sosialisasikan Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini

BELITUNG, pradivanews.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Kabupaten Belitung, sejak hari Selasa (02/08/2022), mulai melaksanakan kegiatan sosialisasi upaya pencegahan pernikahan anak usia dini bagi siswa-siswi SLTP dan SLTA se-Kabupaten Belitung.

Kegiatan sosialisasi dengan mengusung tema “Sekolah? Yes…!!! Nikah Muda? No Way…!!!” diawali di SMA Negeri 1 Membalong dan SMP Negeri 1 Membalong. Selanjutnya, kegiatan sosialisasi akan dilanjutkan ke sekolah di Kecamatan Sijuk, Kecamatan Badau, Kecamatan Selat Nasik serta Kecamatan Tanjungpandan.

Materi sosialisasi tersebut fokus membahas permasalahan anak. Karena anak merupakan amanah tuhan yang harus dijaga dan diperlakukan sebaik-baiknya. Sebagai generasi penerus keluarga, bangsa dan peradaban, anak menjadi pemilik dan penentu masa depan. 

Baca Juga: Ustadz Zuhri Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Siswa Siswi SMA/SMK se-Kabupaten Belitung

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, dan termasuk anak yang masih berada dalam kandungan.

Perkembangan sikap yang cukup rawan pada anak yang memasuki usia remaja adalah sikap comformity, yaitu kecendrungan untuk menyerah dan mengikuti teman sebayanya berbuat. 

Karenanya bagi orang tua, masa remaja dipandang sebagai masa yang sulit dan penuh tantangan. Namun meskipun demikian anak harus tetap terlindungi terutama dalam mendapatkan hak-haknya sebagai anak.

Perlindungan anak dapat di definisikan sebagai segala upaya yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga: Sriwana dan Adi Wijaya Lolos Seleksi Sebagai Calon Ketum KONI Kabupaten Belitung

Perlindungan yang dimaksud juga terkait dengan perlindungan dari hal-hal yang berpotensi merusak masa depannya seperti narkoba dan pernikahan usia dini.

Kepala DSPPPA Kabupaten Belitung Kasimin S,Ip M,Ab, didampingi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Anak Erniwati S.Ip mengatakan, para siswa SLTP dan SLTA sangat penting diberikan pemahaman tentang resiko dan upaya-upaya untuk mencegah pernikahan usia dini, sehingga tingginya angka pernikahan usia dini di Kabupaten Belitung nantinya dapat teratasi.

“Para siswa pada tingkatan ini (SLTP dan SLTA) sangat penting diberi pemahaman tentang pendewasaan usia perkawinan. Agar mereka memiliki gambaran tentang resiko yang akan dihadapi dan mempunyai kiat-kiat yang bisa dilakukan agar tidak terjebak dalam pernikahan usia dini, dan saya menyambut baik terlaksananya kegiatan sosialisasi ini”, sebut Kasimin saat dikonfirmasi pradivanews.com, Kamis (04/08/2022)

Sementara itu narasumber, yang juga menjabat sebagai Ketua LK3 Kabupaten Belitung Hj Fahriani SH mengatakan, secara hukum perempuan yang belum berusia 18 tahun memang boleh menikah. Namun secara psikologis dan medis sebenarnya belum siap untuk menjadi istri bagi suaminya dan menjadi ibu bagi anaknya.

Baca Juga: Konsentrasi Penelitian LTJ Dititik Beratkan di Bangka Belitung

“secara hukum, bisa dan boleh untuk menikah. Tapi secara psikologis dan secara medis sebenarnya belum. Terlalu banyak yang mereka korbankan dengan menempuh resiko kehilangan masa remaja, kesempatan mendapatkan pendidikan belum lagi ditambah masalah rumah tangga dan kesehatan reproduksi”, kata Fahriani.

Perempuan yang juga praktisi hukum di Belitung ini berharap melalui kegiatan sosialisai, kedepannya tidak lagi terjadi pernikahan usia dini, khususnya di Belitung. Sehingga upaya dalam melindungi anak dan hak-haknya dapat terpenuhi.

“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, pemerintah, orang tua dan stakeholder terkait harus bergandengan tangan, bersama-sama, berupaya dalam mewujudkan perlindungan anak dan hak-haknya bisa terpenuhi, khususnya di Belitung”, pungkasnya. (esd)

Baca Juga: Kementerian Pendidikan Tinjau Penerapan Kurikulum Merdeka di Kabupaten Beltim