PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Sipol Disosialisasikan Oleh KPU Belitung Kepada Parpol

BELITUNG, pradivanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Sabtu (30/07/2022), menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 dan Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), bertempat di Hotel Bahamas Tanjungpandan, Belitung.

Komisioner KPU Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar mengatakan, sosialiasi PKPU yang ditujukan kepada Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Belitung ini, terkait dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu tahun 2024. Menurutnya, ada mekanisme yang berbeda jika dibandingkan dengan Pemilu 2019.

“Pendaftaran Parpol sebagai peserta Pemilu 2024 ada perbedaan. Kalau dulu di Pemilu 2019, Parpol di tingkat kabupaten, daftarnya di KPU Kabupaten. Nah kalau sekarang tidak, langsung semua di KPU RI pendaftarannya, jadi terpusat melalui aplikasi Sipol”, sebut pria yang akrab disapa Aris ini.

Baca Juga: Gubernur Babel Makan Siang di Objek Wisata Danau Purun Desa Pulau Seliu

Aris menjelaskan, berdasarkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, pendaftaran Parpol sebagai peserta Pemilu dimulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. Sedangkan verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 22 September 2022 mendatang.

“Ada perbedaan juga dalam proses verifikasi ini dengan pemilu sebelumnya, sekarang ini ada 2 verifikasi. Pertama itu verifikasi administrasi, selanjutnya verifikasi faktualisasi. Untuk partai yang diambang batas 4 persen, yang ada kursi di DPR RI, itu hanya dilakukan verifikasi administrasi”, jelasnya.

PKPU Nomor 4

Lebih lanjut Aris menjelaskan, untuk Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Kota, akan mengikuti perlakuan yang sama seperti Parpol yang tidak memperoleh kursi pada Pemilu 2019 di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, dan Parpol yang belum mendaftar pada pemilu terakhir.

“Verifikasi yang dilakukan, verifikasi kantor tetap Parpol tersebut yang tidak berubah-rubah selama Pemilu 2024. Selanjutnya verifikasi kepengurusan, keanggotaan partai tersebut. Ketika lolos verifikasi administrasi, untuk partai yang tidak sampai ambang batas dan partai baru, maka dilakukan verifikasi faktual. Samplingnya dilakukan oleh KPU RI, dan semua terdata dalam Sipol. Jadi dalam proses verifikasi administrasi maupun faktual, kami mengambil dari data Sipol yang diturunkan KPU RI melalui aplikasi Sipol”, pungkas Aris. (yab)


Sahabat, ikutin terus perkembangan informasi yang disajikan media online pradivanews.com, dan jangan lupa untuk meng-klik tombol suka dan mengikuti Pradiva News di Fanpage Facebook agar sahabat tidak ketinggalan informasi yang baru saja kami update …

Caranya mudah, dengan sahabat meng-klik link Fanpage Facebook berwarna hijau ini, maka sahabat akan masuk ke halaman Fanpagenya Pradiva News di Facebook …

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk melihatnya sahabat bisa meng-kliknya langsung .. Maka sahabat akan masuk ke channel group kami yang menyajikan informasi dalam format visual .. Trusss, jangan lupa like dan subscribe yaaa …

Yuuk sahabat klik sekarang juga …