Puluhan Spanduk Ditertibkan Satpol PP, Pemasangan Melanggar Aturan Dapat Dikenakan Sanksi

BELITUNG, pradivanews.com – Karena melanggar aturan, puluhan spanduk yang terpasang di kawasan Tanjungpandan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung. Pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtramas) Satpol PP Pemkab Belitung Abdul Sani mengatakan, penertiban dilakukan karena pemasangan spanduk tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga: Nasib Olahragawan dan Seniman Akan Diatur Melalui Perda?

Selain pemasangannya tidak sesuai dengan Perda yang berlaku, spanduk-spanduk tersebut juga dipasang tanpa izin. Spanduk yang ditertibkan juga banyak terpasang di kawasan terlarang sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Perda tersebut.

“Setiap orang yang akan memasang reklame agar berkoordinasi atau meminta izin kepada pemda melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian serta Dinas Pendapatan Pengelolah Keuangan dan Aset”, sebut Abdul Sani, Rabu (27/07/2022).

Ia juga menjelaskan, sesuai Pasal 6 Perda No 1 Tahun 2018 disebutkan kawasan yang dilarang untuk pemasangan reklame atau spanduk. Antara lain kawasan perkantoran milik Pemerintah Daerah (Pemda), lingkungan pendidikan, pelayanan kesehatan, taman kota, tempat ibadah, area pemakaman dan kendaraan dinas milik Pemda.

Baca Juga: Penekanan Kapolda Terhadap Pembina dan Instruktur di SPN Polda Babel

Selain itu, Perda tersebut juga melarang pemasangan reklame dalam radius 125 meter dari Bundaran Satam. Pemasangan reklame juga dilarang di pohon penghijauan atau pohon pelindung jalan, sepadan sungai, badan sungai, sepadan saluran irigasi, saluran irigasi, badan saluran irigasi, badan saluran drainase, jembatan sungai, tiang listrik, median jalan, serta bahu jalan.

Namun kata Abdul Sani, larangan pemasangan atau mendirikan reklame pada lokasi perkantoran milik Pemda dan taman kota dikecualikan. Untuk penyelenggaraan reklame terbatas pada kegiatan tertentu yang diselenggarakan oleh Pemda, dan penyelenggaraan reklame yang bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) dengan ketentuan materi reklame hanya sebagai identitas pemberi CSR.

Baca Juga: 13 Regu Ikuti LCC Wawasan Kebangsaan dan Organisasi Tingkat SLTA se-Kabupaten Beltim

Sedangkan pada Pasal 22 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2018 dijelaskan bahwa penyelenggara reklame wajib memperoleh izin penyelenggaraan reklame untuk pemasangan. Pelanggaran pasal ini bisa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau pidana denda paling banyak hingga Rp 50 juta. Sanksi tersebut terdapat dalam Pasal 37 Perda No 1 Tahun 2018 ini.

Selain diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame, pemasangan reklame atau spanduk juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan, Penyelenggaraan, dan Penetapan Tarif Dasar Nilai Sewa Reklame Dalam Pajak Reklame.

Baca Juga: 30 Pengkab Cabor Ikuti Raker KONI Kabupaten Belitung Tahun 2022

“Kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarangan memasang spanduk, kami himbau agar pemasangannya mematuhi aturan-aturan yang sudah ada dalam penyelenggaraan reklame. Apalagi Kabupaten Belitung ditunjuk selaku tuan rumah penyelenggaraan G20 pada Bulan September 2022 nanti”, pungkas Abdul Sani. (yab)