Nasib Olahragawan dan Seniman Akan Diatur Melalui Perda?

BELITUNG, pradivanews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Kabupaten Belitung, Senin (25/07/2022) lalu, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) dan Seniman serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Belitung. RDP ini digelar guna membahas nasib Olahragawan dan Seniman yang rencananya akan diatur melalui Perda.

RDP yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna ini dilaksanakan sehubungan dengan hasil kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Belitung ke beberapa daerah, berkenaan Penyusunan Proses Pembuatan Perda yang berkaitan dengan Peraturan Daerah Inisiatif.

Selain itu juga, RDP digelar untuk menghimpun aspirasi dari Pengurus Cabor dan Seniman yang ada di Kabupaten Belitung, terkait rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Olahragawan dan Seniman.

Baca Juga: Calon Praja IPDN Asal Babel Diberangkatkan ke Jatinangor

Rapat yang dipimpin Mirza Dallyodi didampingi Vina Cristyn Ferani, Syamsir dan Izar Abdullah ini, diikuti perwakilan dari beberapa Pengurus Cabor, perwakilan Seniman yang bergerak sebagai pelaku seni rupa, seni budaya, seni tari atau pengelola sanggar tari, musisi dan Dewan Kesenian Belitung.

RDP juga diikuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Belitung, Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung.

Pimpinan rapat Mirza Dallyodi mengatakan, rencana pembentukan Perda tentang Pemberdayaan Olahragawan dan Seniman ini, berawal dari melihat kondisi yang dialami Insan Olahraga dan Seniman yang sudah mengharumkan nama daerah, tetapi nasibnya kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah.

“Melalui prestasinya, mereka ini sudah membawa nama daerah. Tapi setelah itu apa yang mereka dapatkan untuk keberlangsungan hidupnya. Bahkan banyak yang kita lihat, baik itu atlit maupun seniman yang hidupnya memprihatinkan”, ungkap Mirza.

Baca Juga: 40 Orang Mahasiswa UBB Melaksanakan KKN di Beltim

Melihat hal tersebut menurut Mirza, terbersitlah inisiatif untuk membuat Perda tentang Pemberdayaan Olahragawan dan Seniman. Sehingga melalui Perda ini nantinya, akan diatur nasib Olahragawan dan Seniman yang sudah memiliki peran mengharumkan nama daerah.

“Melihat nasib yang dialami mereka itu, maka timbul pemikiran untuk mencoba membuat regulasi yang tujuannya untuk mengangkat martabat Olahragawan dan Seniman kita”, lanjut Mirza.

Dikatakannya, Perda ini pada intinya bertujuan untuk memberdayakan Olahragawan dan Seniman yang sudah berpresatasi. Sehingga kedepannya nanti memiliki karier yang jelas, serta memiliki kebanggaan dengan profesi yang digeluti.

“Ini sebagai langkah awal, makanya kami mengundang pengurus Cabang Olahraga dan Seniman, serta OPD terkait dalam RDP ini, untuk menjaring aspirasi, masukan dan saran. Ini nanti bisa dijadikan dasar pemikiran untuk melanjutkan kelangkah berikutnya. Kalau nanti disetujui, maka akan kita tindaklanjuti dalam penyusunan Perda tersebut”, pungkas Mirza.

Baca Juga: Desa Pulau Seliu Akan Kembangkan Industri Perikanan dan Pariwisata

Selanjutnya, RDP yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam ini diisi dengan diskusi serta mendengarkan masukan dari Pengurus Cabor, Pelaku Seni atau Seniman, serta OPD terkait. (yab)