Polisi Gelar Reka Ulang Adegan Pembunuhan Perempuan Pemandu Lagu di Tempat Karaoke

BELITUNG, pradivanews.com – Satreskrim Polres Belitung, Kamis (21/07/2022), menggelar reka ulang adegan pembunuhan perempuan pemandu lagu di tempat karaoke dan rumah makan Suka Hati di kawasan Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.

Dalam reka ulang, tersangka Rahman Dahiri (35) warga Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan memperagakan sebanyak 21 adegan.

Dari reka ulang adegan, terungkap tersangka menghabisi nyawa Fatma (21) warga pendatang asal Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, dengan menggunakan pisau sebanyak 12 tusukan di tubuh korban.

Pertama tersangka menusuk bagian perut korban sehingga mengeluarkan lemak, kemudian lengan kiri korban, berlanjut ke bagian belakang tubuh korban, dan terakhir bagian dada korban.

Aksi sadis tersangka terlihat dalam adegan 15, 16 dan 17 sehingga menyebabkan korban tewas bersimbah darah pada Senin (18/07/2022) dini hari yang lalu.

Dibawah pengawalan ketat Polisi, tersangka dengan memakai seragam tahanan serta tangan terborgol, sambil berjalan pincang akibat luka tembak, mulai memperagakan satu per satu adegan.

Adegan dimulai saat tersangka tiba di lokasi kejadian, lalu bertemu pengelola karaoke dan rumah makan Suka Hati. Ngobrol bersama korban di dalam hall, hingga tersangka menghabisi nyawa korban dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Reka Ulang

Pada reka ulang adegan ini, Satreskrim Polres Belitung menghadirkan 6 orang saksi yakni lima orang teman korban dan satu orang teman tersangka.

Hadir juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Belitung Beni Pranata dan beberapa orang jajarannya.

Reka ulang adegan pembunuhan ini mengundang perhatian masyarakat yang melintas, sehingga banyak yang berhenti untuk menyaksikan dari kejauhan.

Baca Juga: Aplikasi Mypertamina Mulai Disosialisasikan di Kabupaten Beltim

Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan, sebanyak 21 adegan selesai diperagakan dalam reka ulang guna melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan ini.

Berdasarkan hasil reka ulang adegan, ia menilai perbuatan tersangka mengandung unsur tindak pidana pembunuhan berencana.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan dua pasal yakni Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP.

“Jadi hasil rekon kami berkeyakinan ada unsur pembunuhan berencana. Langkah selanjutnya kami akan mengirimkan berkas perkara dan SPDP ke Kejaksaan Negeri Belitung”, sebut Iptu Edi Purwanto kepada awak media.

Baca Juga: Baznas Kabupaten Belitung Serahkan Bantuan Kepada Rohani, Warga Yang Menderita Sakit Saraf

Edi Purwanto menambahkan, korban sudah dimakamkan pada hari Rabu (20/07/2022) di Pemakaman Jalan Murai Desa Aik Raya. Hal ini setelah dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban. Pemakaman disaksikan teman-teman korban, serta disaksikan via zoom oleh pihak keluarga korban.

Sementara itu Kasipidum Kejari Belitung Beni Pranata mengatakan, pihaknya akan melakukan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menangani berkas perkara ini.

Selanjutnya, mempelajari dan meneliti berkas perkara terlebih dahulu. Sebab SPDP sudah dikeluarkan, tinggal menunggu tahap I.

“Mungkin apabila ada kekurangan syarat formil, nanti akan kami berikan petunjuk ke penyidik kepolisian. Informasi lebih lanjut nanti bisa lihat dalam proses persidangan”, kata Beni Pranata. (yab)