Sepasang Kekasih Terdakwa Pencurian Handphone Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

BELITUNG, pradivanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan vonis kepada sepasang kekasih yang merupakan terdakwa dalam perkara pencurian satu unit handphone. Vonis selama 10 bulan kurungan penjara dijatuhkan kepada BD alias Ab, dan vonis selama 8 bulan kurungan penjara dijatuhkan kepada SL alias Pp sang kekasihnya.

Pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan ini berlangsung pada sidang beragendakan pembacaan putusan, Rabu (20/7/2022).

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Sebelumya jaksa menuntut Ab selama 1 tahun kurungan penjara dan SL alias Pp selama 10 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: JPU Kejari Belitung Bacakan Tuntutan Terhadap Sepasang Kekasih Terdakwa Pencurian Handphone

Dalam amar putusannya, majelis hakim ketua Decky Christian bersama hakim anggota Endi Nursatria dan Elisabeth Juliana berpendapat, perbuatan kedua terdakwa sudah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian.

Hal ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan mulai keterangan para saksi maupun keterangan kedua terdakwa.

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat. Salah satu terdakwa yakni Ab merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman. Hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan, mengurangi tuntutan dengan masa tahanan yang telah kedua terdakwa jalani, membebankan biaya perkara kepada kedua terdakwa sebesar 5 ribu rupiah”, kata Hakim Ketua Decky Christian.

Baca Juga: LKBH Korpri Wujud Nyata Perlindungan Hukum Bagi ASN Pemkab Beltim

Pasca mendengarkan pembacaan putusan, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Belitung Wildan Akbar Rosyid menerima vonis yang majelis hakim jatuhkan.

Sebelumnya, kedua terdakwa mencuri satu unit handphone milik seorang anak kecil bernama Kelvin Stefano pada 27 Februari 2022 lalu. Aksi pencurian keduanya berlangsung di sebuah pondok yang bersebelahan dengan Toko Susi di Jalan Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan.

Baca Juga: Baznas Kabupaten Belitung Serahkan Bantuan Kepada Rohani, Warga Yang Menderita Sakit Saraf

Saat keduanya beraksi, korban tengah tertidur pulas. Sedangkan handphone merk Vivo milik korban posisinya sedang dicash. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.2 juta. Kemudian korban melapor ke SPKT Polres Belitung.

Menerima laporan korban, Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Belitung memburu keduanya. Selang beberapa hari setelah pencurian terjadi, keduanya berhasil diamankan. (*/yab)