Nama Asli Korban Pembunuhan di Tempat Karaoke Ternyata Bukan Dea Adelia

BELITUNG, pradivanews.com – Korban pembunuhan di Tempat Hiburan Malam (THM) jenis karaoke dan rumah makan Suka Hati, Senin (18/07/2022) dinihari, ternyata memiliki nama asli Fatma dan usianya juga masih muda. Pihak Kepolisian Resort Belitung sudah berhasil menghubungi keluarga korban.

Dea Adelia ternyata hanya nama samaran korban yang berpofesi sebagai pemandu lagu di tempat  karaoke tersebut. Selain itu korban juga baru berusia 21 tahun, bukan 37 tahun seperti tertulis pada  pemberitaan sebelumnya.

Fatma merupakan warga pendatang  yang berasal dari Kampung Urug Nangoh, Desa Cikedokan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korban sudah sekitar 2 tahun bekerja di tempat karaoke yang berada di kawasan Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.

Baca Juga: Pelaku Habisi Nyawa Perempuan Pekerja Karaoke, Diduga Karena Tidak Terima Hubungan Asmara Mereka Diputus Korban

Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Ipda Yandha Aditya Prayoga mengatakan, polisi masih menunggu keputusan pihak keluarga apakah jenazah korban akan dibawa ke kampung halamannya atau dikebumikan di Kabupaten Belitung.

“Jadi terkait jenazah korban, kami masih menunggu konfirmasi dari pihak keluarga korban. Hasil pemeriksaan, pada jenazah korban terdapat kurang lebih 12 luka tusukan,” sebut Ipda Yandha Aditya Prayoga.

Menurut Ipda Yandha Aditya Prayoga, sebelumnya polisi melakukan kroscek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait data korban. Hal ini karena rekan-rekan korban selama ini hanya mengetahui nama samaran saja.

Baca Juga: Perempuan Pekerja Karaoke Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

“Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, korban berusia 21 tahun. Saat kejadian posisi korban dan pelaku sedang mengobrol hingga terjadi penusukan,” jelas Ipda Yanda Aditya Prayoga. (yab)