LKBH Korpri Wujud Nyata Perlindungan Hukum Bagi ASN Pemkab Beltim

BELITUNG TIMUR, pradivanews.com – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) meluncurkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kabupaten Beltim. LKBH ini sebagai perlindungan hukum bagi Pegawai Negeri di lingkungan Pemkab Beltim.

Peluncuran LKBH dilaksanakan pada acara Pembinaan dan Sosialisasi Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Beltim, yang berlangsung di Auditorium Zahari MZ, Senin (18/07/2022).

Hadir dalam acara ini Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kejaksaan Negeri Beltim, Wakil Bupati Beltim, Sekretaris Daerah Kabupaten Beltim, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Para Pimpinan Perangkat Daerah dan Pejabat Eselon III serta Sub Koordinator di lingkungan Pemkab Beltim.

Baca Juga: Ecoprint, Peluang Bisnis Baru Berbasis Ramah Lingkungan Merambah Selat Nasik

Bupati Beltim Burhanudin dalam sambutannya mengatakan, LKBH KORPRI merupakan sebuah bukti wujud kehadiran dan keaktifan KORPRI Kabupaten Beltim yang memiliki fungsi sebagai pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota KORPRI.

“Banyak manfaat positif dengan hadirnya LKBH KORPRI itu sendiri, salah satunya yaitu memberikan bantuan, perlindungan dan advokasi hukum guna mewujudkan perlindungan hukum bagi anggota KORPRI Kabupaten Belitung Timur”, sebutnya.

Ia menegaskan, kehadiran LKBH KORPRI harus diartikan sebagai bentuk kepedulian kepengurusan KORPRI dalam memotivasi ASN Kabupaten Beltim agar terus berupaya meningkatkan performa kinerja dan profesionalitas diri selaku abdi negara.

“Satu hal yang perlu kita garis bawahi bersama, LKBH KORPRI Kabupaten Beltim tidak semestinya diartikan sebagai pemberian peluang dan kesempatan bagi rekan-rekan ASN untuk melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, termasuk tindakan melawan hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Siap Bantu Bidang Perdata

Sementara itu, guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak, Pemkab Beltim menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri Beltim (Kejari Beltim).

Kepala Kejari Beltim Abdur Kadir mengatakan, ini merupakan rangkaian kegiatan untuk membantu Pemda di bidang Perdata dan TUN yang sejatinya bisa memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pelayanan hukum, penegakan hukum serta tindakan-tindakan hukum lainnya.

Baca Juga: Pelaku Habisi Nyawa Perempuan Pekerja Karaoke, Diduga Karena Tidak Terima Hubungan Asmara Mereka Diputus Korban

“Ada instrumen di undang-undang Kejaksaan itu yang mengatur tentang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jadi Kejaksaan dapat mewakili pemerintah dengan surat kuasa khusus baik di dalam maupun diluar pengadilan. Jadi instrumen-instrumen ini harus dimaksimalkan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana,” kata Kadir.

Dengan adanya MoU tersebut Ia berharap, Pemkab Beltim dan Kejari Beltim bisa bekerjasama dengan baik. Dengan legalitas yang dimiliki, pemda bisa memanfaatkan sepenuhnya sehingga dalam menjalankan tugas tidak memasuki arena pelanggaran hukum.

“Wadahnya sudah ada, gunakanlah sebaik-baiknya supaya kita bisa memperbaiki kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran administratif sebelum masuk ke pelanggaran tindak pidana”, jelasnya.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Beltim yang telah banyak memberikan bantuan berupa aset tanah maupun bantuan-bantuan lain. Menurutnya itu semua terjadi berkat adanya kerjasama yang baik antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Seratus Tahun Yang Lalu

“Mudah-mudahan di waktu yang akan datang kita dapat lebih meningkatkan sinergisitas kita, sehingga hasil yang kita peroleh ujungnya nanti kemanfaatan buat masyarakat banyak, terciptanya rasa keadilan, terciptanya rasa ketentraman dan ketertiban dalam kita menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi kita masing-masing,” pungkasnya. (***)