Matangkan Kesiapan Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Belitung Gelar Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa

BELITUNG, pradivanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Rabu (13/07/2022) lalu, mengadakan rapat internal via webiner dengan pokok bahasan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Rapat internal secara virtual ini digelar dalam rangka mematangkan kesiapan menghadapi pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Belitung ini dihadiri Ketua Bawaslu kabupaten Belitung Haikal Fackar, beserta anggota Rina Dardini dan Yerri Larona, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung Zainal Muttaqin.

Materi rapat internal ini secara detil membahas arah kebijakan dan strategi penyelesaian sengketa dalam tahapan mediasi dan ajudikasi. Menjadikan UU No 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Perbawaslu No 05 Tahun 2019 (perubahan ketiga) tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Juknis Penyelesaian Sengketa sebagai dasar hukum agar nantinya dapat diterapkan dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

Sebagai Narasumber, Bawaslu Kabupaten Belitung mengundang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ir Firman TB Pardede. Turut serta mendampingi Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi Babel Yaumil Iqrom.

Dalam arahannya secara daring, Firman Pardede menjelaskan beberapa arah kebijakan yang bisa Bawaslu rumuskan nantinya dalam proses penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Seperti peningkatan kualitas pencegahan dan pengawasan, peningkatan kualitas penindakan pelanggaran dan sengketa, meningkatkan produk hukum yang harmonis dan terintegrasi, memperkuat teknologi dan informasi, mempercepat penguatan kelembagaan dan SDM Pengawas serta Aparatur Kesekretariatan,” sebut Firman.

Fiman juga memaparkan, pencegahan dapat dilakukan dengan melaksanakan koordinasi (Audiensi) kepada instansi yang berkepentingan sesuai tugas dan fungsi (tusi) dalam penyelesaian sengketa seperti KPUD, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Pengadilan TUN, Dinas Pendidikan, TNI/ POLRI, Badan Kepegawaian, Partai Politik serta instansi terkait lainnya.

“Sedangkan dalam hal pengawasan, Bawaslu dapat melakukan beberapa hal diantaranya penyampaian data hasil pengawasan kepada KPUD, dan Partai Politik peserta pemilu. Bawaslu secara berjenjang sebagai laporan, Penyampaian saran perbaikan untuk pencegahan terjadinya sengketa para pihak serta penyampaian rekomendasi (sengketa, pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana atau pelanggaran hukum lainnya” jelas Firman.

Simulasi Agar Didokumentasikan

Sementara itu diakhir acara sebagai penutup, Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Haikal Fackar mengingatkan jajarannya, untuk mendokumentasikan acara simulasi mediasi dan ajudikasi yang nanti diadakan oleh Bawaslu Provinsi, sebagai lanjutan dari kegiatan ini.

“Nanti pada saat simulasi di Bangka, kegiatan tersebut agar didokumentasikan dalam bentuk video, sehingga dapat diputar kembali untuk dipelajari terkait teknis mediasi dan ajudikasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.” pungkas Haikal. (esd)


Sahabat, ikutin terus perkembangan informasi yang disajikan media online pradivanews.com, dan jangan lupa untuk meng-klik tombol suka dan mengikuti Pradiva News di Fanpage Facebook agar sahabat tidak ketinggalan informasi yang baru saja kami update …

Caranya mudah, dengan sahabat meng-klik link Fanpage Facebook berwarna hijau ini, maka sahabat akan masuk ke halaman Fanpagenya Pradiva News di Facebook …

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk melihatnya sahabat bisa meng-kliknya langsung .. Maka sahabat akan masuk ke channel group kami yang menyajikan informasi dalam format visual .. Trusss, jangan lupa like dan subscribe yaaa …

Yuuk sahabat klik sekarang juga …