BANGKA SELATAN, pradivanews.com – Jaringan Peredaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Bangka, Rabu (13/07/2022) lalu, berhasil diungkap Tim Cheetah Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel). Dari pengungkapan tersebut sebanyak 7 orang narapidana telah dijadikan tersangka oleh penyidik Satuan Resnarkoba Polres Basel.
7 orang narapidana jaringan narkoba ini berasal dari dua Lapas di Pulau Bangka. 6 orang narapidana berasal dari Lapas Kelas IIA Khusus Narkotika (Sustik) Pangkalpinang dan 1 orang narapidana dari Lapas Kelas IIB Bukit Semut Sungailiat.
Keberhasilan dalam mengungkap jaringan narkoba ini setelah Tim Cheetah berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Sustik Pangkalpinang dan Lapas Kelas IIB Bukit Semut.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Iptu Husni Afriansyah mengatakan, enam narapidana yang sudah ditetapkan tersangka dari Lapas Kelas IIA Sustik Pangkalpinang antara lain FR, AG, PY, SP, YG dan BJ. Satu orang narapidana dari Lapas Kelas IIB Bukit Semut yang menjadi tersangka berinisial AN.
BACA JUGA: JPU Kejari Belitung Bacakan Tuntutan Terhadap Sepasang Kekasih Terdakwa Pencurian Handphone
Husni juga mengatakan, salah satu narapidana yang berinisial SP harus kembali menjalani proses hukum dengan dua perkara narkoba.
“Selama ini sangat sulit untuk mengungkap jaringan Lapas, tetapi berkat sinergitas dan komitmen yang kuat untuk memberantas narkoba dengan Lapas, alhamdulillah dapat terungkap. Ini adalah prestasi bagi Tim Satuan Resnarkoba Polres Basel dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba,” Sebut Husni.
Husni menegaskan Satuan Resnarkoba bersama Lapas berkomitmen untuk memberantas pelaku penyalah guna narkoba untuk menjaga agar Bangka Selatan bersih dari peredaran narkoba. (*/yab)
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Memastikan Pelaksanaan G20 di Belitung Tetap Berjalan