Dari Kuota 19 Orang, Hanya 3 Orang Jamaah Haji Asal Beltim yang Bisa Berangkat Tahun 2022

BELITUNG TIMUR, pradivanews.com – Jamaah Haji asal Kabupaten Belitung Timur (Beltim) pada tahun 2022 ini hanya 3 orang yang bisa berangkat ke tanah suci, dari 19 orang kuata Kabupaten Beltim. Minimnya Jamaah Haji asal Beltim yang bisa berangkat menunaikan Ibadah Haji dikarenakan terkendala aturan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H. Tumiran Genefo mengatakan, adanya aturan dari Pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan Jamaah Haji harus berusia kurang dari 65 tahun. Hal ini menyebabkan Jamaah Haji asal Kabupaten Beltim yang berusia di atas 65 tahun tidak bisa berangkat.

“Aturan itu harga mati, bukan dari Kementerian Agama RI tapi dari Pemerintah Arab Saudi. Tolong diluruskan ya informasinya, biar tidak salah paham,” sebut Tumiran, Kamis (14/07/2022) usai penyerahan Piagam Penghargaan kepada Bupati Beltim di Hotel Guest Manggar, Beltim.

BACA JUGA: Burhanudin Terima Piagam Penghargaan dan Plakat dari Kementerian Agama RI

Menurut Tumiran, aturan tersebut dikeluarkan mengingat kondisi Arab Saudi yang masih belum aman dari penyebaran COVID-19. Pemerintah Arab Saudi menganggap jamaah yang berusia di atas 65 tahun ini sangat rentan dan fatal jika terpapar virus COVID.

“Kebetulan dari 19 orang calon Jamaah Haji asal Kabupaten Beltim hanya 3 orang yang berusia di bawah 65 tahun, sisanya di atas itu. Karena ada pembatasan usia tadi, jadi bukan karena sentimen dengan Kabupaten Beltim,” kata Tumiran.

Jamaah Haji

Tahun 2023 mendatang, Tumiran optimis Jamaah Haji asal Kabupaten Beltim yang akan berangkat jumlahnya akan jauh bertambah. Namun tentunya sepanjang kasus COVID sudah menurun bahkan zero kasus.

“Insyallah nanti tahun depan COVID sudah selesai, semua bisa berangkat. Tahun depan prioritas yang di atas 65 tahun,” ujar Tumiran. 

BACA JUGA: PMI Cabang Belitung Terima Hibah Dari Pemkab Belitung

Apalagi saat ini Kementerian Agama RI tengah menggodok kebijakan untuk skema Jamaah Haji 3-7. Skema ini dipakai untuk mengganti kuota Jamaah Haji berusia di atas 65 tahun yang tidak bisa berangkat tahun ini.  

“Apa itu 3-7? 30 persen untuk Jamaah Haji yang berusia 65 tahun ke bawah, 70 persen untuk Jamaah Haji berusia lebih dari 65 tahun. Karena untuk menutupi kuota jamaah yang tidak bisa berangkat tahun ini,” pungkas Tumiran. (*/yab)