BELITUNG, pradivanews.com – Putri Alis Sugiarti alias Alit (40) pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan oleh tim gabungan sebagai kurir narkoba, pada Rabu (29/06/2022) malam lalu ternyata menyimpan cerita miris.
Pasalnya, perempuan tomboi warga Jalan Kapten Saridin, Kelurahan Paal Satu, Kec. Tanjungpandan ini mengaku sebagai kurir narkoba hanya menerima upah sebesar Rp. 50 ribu setiap kali mengantar 1 gram (jie) sabu-sabu ke pemesan sesuai arahan bandar.
Sedangkan total 438,73 gram narkotika jenis sabu-sabu yang tim gabungan amankan saat penangkapan terhadap pelaku berkisar kurang lebih senilai Rp. 600 juta.
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Maulup Irsan mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku proses penjualan sabu-sabu memiliki harga bervariasi sesuai pesanan yang telah pemilik barang tetapkan kepada pelaku.
“Jadi pelaku ini ada bosnya, sedangkan sabu ini berasal dari Pulau Bangka yang dikirim melalui kapal Express Bahari secara bertahap. Lalu pelaku ambil di Pelabuhan Tanjungpandan,” sebut AKP Maulup Irsan saat pers rilis, Jumat (01/07/2022).
BACA JUGA: 60 Tim Ikuti Turnamen Mancing Belitong de Sintak 2022
Ia menjelaskan, pada saat proses penangkapan ini, tim gabungan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berada di dua tempat. Pertama, polisi menemukan di atas lemari kamar pelaku. Kedua, tim gabungan menemukan di dalam kotak yang pelaku kubur dalam tanah di samping rumah kontrakannya.
“Khusus yang dikotak dalam tanah memang sengaja pelaku kubur karena untuk stok, ” jelas mantan Kapolsek Sijuk ini.
Ia juga mengakui, penangkapan pelaku sebagai kurir narkoba beserta barang bukti sabu-sabu yang jumlahnya hampir setengah kilogram ini, merupakan tangkapan terbesar dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Pulau Belitong selama ini.
Terancam Kurungan 20 Tahun Penjara
Oleh karena itu, Polres Belitung khususnya Satres Narkoba bersama instansi terkait akan lebih bersinergi dalam mengawasi jalur masuk, khususnya laut yang rawan akan pengiriman barang terlarang.
“Tentu dalam hal ini tidak cukup hanya pihak kepolisian saja. Perlu sinergi dengan instansi samping seperti BNN dan Bea Cukai,” kata AKP Maulup Irsan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Saat ini pelaku sedang dalam penyidikan lebih lanjut di Mapolres Belitung. Polisi juga telah resmi menetapkan pelaku sebagai tersangka,” pungkasnya. (*/yab)